RI News. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar pelarian seorang bandar narkoba internasional yang selama ini menjadi pemasok utama dua jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Andre Fernando Tjandra, yang dikenal dengan alias “The Doctor” maupun Charlie, ditangkap di Malaysia setelah lebih dari dua tahun menghilang dari radar penegak hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, menjelaskan kronologi panjang operasi tersebut. Berdasarkan catatan perlintasan keimigrasian, Andre Fernando diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 20 Februari 2024 menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Sejak saat itu, ia menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) per 1 Maret 2026.
“Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Jatanras Divhubinter Polri telah menjalin kerja sama dengan Interpol sejak 5 Maret 2026 untuk melacak keberadaan dan melakukan penangkapan,” ujar Brigjen Eko.

Puncak operasi terjadi pada Minggu, 5 April 2026, pukul 14.30 waktu setempat. Tim Interpol World Service (WS) berhasil menangkap Andre Fernando di Crowne Plaza Penang Straits City, Penang, Malaysia. Saat penangkapan, ia sedang bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan.
Penggeledahan di tempat kejadian tidak menemukan dokumen paspor milik Andre Fernando. Kondisi ini menghalangi proses deportasi langsung, sehingga diperlukan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.
Keesokan harinya, Senin 6 April 2026, tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Kevin Leleury selaku Kasatgas Narcotic Investigation Center (NIC), bersama personel Jatanras Divhubinter Polri, berangkat ke Penang untuk mengurus pemulangan. Pada hari yang sama, Andre Fernando berhasil dibawa kembali ke Indonesia dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Markas Bareskrim Polri.
Andre Fernando diduga sebagai distributor utama narkotika yang memasok berbagai jenis barang haram ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Ia menjadi pemasok utama bagi sindikat narkoba yang dipimpin Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Bima, Nusa Tenggara Barat, serta jaringan di tempat hiburan malam White Rabbit di Jakarta.
Baca juga : Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Jual Beli Gas Senilai Rp246 Miliar
Jenis narkotika yang didistribusikannya meliputi sabu-sabu, vape yang mengandung etomidate, serta “happy water”. Metode pengiriman yang digunakan cukup canggih, termasuk menyembunyikan barang haram di dalam barang kargo sehari-hari untuk menghindari deteksi.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika lintas negara. Kerja sama internasional dengan Interpol dan otoritas Malaysia dinilai menjadi kunci keberhasilan operasi, meski proses pemulangan sempat terkendala masalah dokumen perjalanan.
Saat ini, Andre Fernando tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami peranannya dalam jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam dan luar negeri.
Kasus ini juga mengingatkan kembali akan ancaman narkotika yang terus berkembang melalui jalur internasional. Polri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi antarlembaga untuk mencegah masuknya barang haram yang merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat.
Operasi penangkapan “The Doctor” ini diharapkan menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba yang selama ini mengandalkan jalur lintas batas untuk melancarkan aksinya.
Pewarta : Diki Eri

