RI News. Jakarta – Pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat, terus menguak lapisan dugaan kolusi antara oknum aparat penegak hukum dan pelaku kejahatan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana berlabel “uang keamanan” dari terduga bandar narkoba Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (27/2/2026), dana tersebut disalurkan melalui perantara AKP Malaungi selaku mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. “Intinya, uang keamanan itu diberikan oleh Kasat Narkoba kepada Kapolres saat itu,” ujar Brigjen Eko. Ia menegaskan bahwa posisi AKP Malaungi sebagai penyidik kasus narkotika membuat asal-usul dana tersebut sangat mencurigakan. “Uang dari mana Kasat Narkoba kalau bukan dari peredaran gelap narkotika? Itu jelas biaya proteksi bagi atasannya,” tambahnya dengan nada tegas.
Dugaan ini semakin menguat setelah penangkapan Koko Erwin pada Kamis (26/2/2026) di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Erwin ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, didampingi dua orang pendamping berinisial A alias Y dan R alias K. Kedua pendamping tersebut berperan membantu pelarian Erwin guna menghindari jerat hukum Polri. Penangkapan A dilakukan di Riau, sementara R diamankan bersama Erwin di lokasi yang sama.

Kasatgas Narkoba Internasional (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menjelaskan bahwa upaya pelarian ini menunjukkan kesadaran Erwin akan statusnya sebagai target penyidikan. “Mereka berupaya kabur untuk menghindari penangkapan,” katanya.
Nama Koko Erwin pertama kali mencuat dari pemeriksaan terhadap AKP Malaungi sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam berita acara pemeriksaan, Malaungi mengakui pernah menerima sabu sebanyak 488 gram dari Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025. Penyerahan barang haram itu disebut sebagai kelanjutan dari pemberian suap senilai Rp1 miliar, yang dimaksudkan membantu Malaungi memenuhi keinginan atasannya memiliki mobil mewah Alphard terbaru senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam pengakuan tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menyambut baik rencana tersebut dan mengoordinasikan dengan bawahannya agar operasi peredaran sabu Erwin berjalan tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Baca juga : Pesantren untuk Dunia: Kemenag Dorong Santri Jadi Pemimpin Bangsa, Bukan Sekadar Penjaga Tradisi
Brigjen Eko Hadi Santoso juga mengungkap latar belakang kriminal Erwin sebagai residivis. “Erwin pernah divonis dalam kasus narkoba pada 2018 di Makassar,” ungkapnya. Status residivis ini menambah bobot dugaan bahwa jaringan yang melibatkan oknum polisi telah berlangsung lama dan terstruktur.
Pengungkapan kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang kerentanan institusi penegakan hukum terhadap infiltrasi sindikat narkotika. Aliran dana proteksi yang diduga mencapai miliaran rupiah—dengan sebagian sumber menyebut total hingga Rp2,8 miliar—menunjukkan pola sistemik di mana perlindungan berbayar memungkinkan peredaran gelap berlangsung di bawah pengawasan aparat. Hal ini tidak hanya merusak integritas penegakan hukum, tetapi juga memperburuk ancaman narkotika bagi masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur distribusi regional.
Penyidikan masih berlanjut, dengan Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran dana dan operasional sindikat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika memerlukan tidak hanya penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pembersihan internal di tubuh penegak hukum untuk memutus rantai kolusi.
Pewarta : Yogi Hilmawan

