Skip to content
07/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Business
  • OJK Luncurkan Instrumen Hukum Baru: Gugatan Institusional untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

OJK Luncurkan Instrumen Hukum Baru: Gugatan Institusional untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
OJK Luncurkan Instrumen Hukum Baru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmennya dalam menjaga hak konsumen sektor keuangan melalui penerbitan regulasi terbaru yang memberikan landasan hukum lebih tegas bagi lembaga ini untuk mengajukan gugatan atas nama kepentingan umum. Regulasi tersebut, yang diberlakukan sejak akhir Desember 2025, menandai langkah progresif dalam upaya pemulihan kerugian masyarakat akibat pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa regulasi ini berfungsi sebagai instrumen hukum strategis untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan prinsip keadilan di sektor yang semakin kompleks ini. “Ini bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan bentuk pembelaan hukum aktif yang mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Regulasi ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari wewenang OJK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mekanisme gugatan yang diatur bersifat institusional, di mana OJK bertindak berdasarkan hak gugat lembaga negara, bukan sebagai perwakilan kelompok korban secara kolektif.

Gugatan dapat diajukan apabila OJK menemukan bukti perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak ketiga yang bertindak dengan itikad buruk. Pendekatan ini mengutamakan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan substantif.

Salah satu aspek paling menonjol dari regulasi ini adalah pembebasan biaya bagi konsumen hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah tersebut dirancang untuk menghilangkan hambatan finansial, sehingga akses terhadap keadilan menjadi lebih inklusif bagi masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.

Dalam proses penyusunannya, OJK melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung guna menyelaraskan mekanisme gugatan dengan prosedur peradilan yang berlaku, memastikan efektivitas implementasi tanpa menimbulkan konflik hukum acara.

Baca juga : Kim Jong Un Pecat Wakil Perdana Menteri Secara Langsung di Lokasi Proyek Industri, Sinyal Keras Jelang Kongres Partai

Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif lima elemen utama: kewenangan pengajuan gugatan, tujuan pelindungan konsumen, prosedur pelaksanaan gugatan, eksekusi putusan pengadilan, serta mekanisme pelaporan pelaksanaan putusan tersebut.

Dengan kehadiran regulasi ini, OJK diharapkan dapat berperan lebih aktif sebagai benteng terakhir perlindungan konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap ekosistem jasa keuangan nasional. Langkah ini juga mencerminkan evolusi pengawasan sektor keuangan yang tidak hanya berfokus pada stabilitas dan integritas, tetapi juga pada keadilan sosial bagi para pengguna layanan.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kim Jong Un Pecat Wakil Perdana Menteri Secara Langsung di Lokasi Proyek Industri, Sinyal Keras Jelang Kongres Partai
Next: Koramil Jatipurno dan Warga Bersatu: Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi dari Hulu ke Hilir, Jaga Denyut Pertanian Wonogiri

Related Stories

Komisi Reformasi Polri Rampungkan Rekomendasi Besar
2 min read

Komisi Reformasi Polri Rampungkan Rekomendasi Besar: Revisi Puluhan Aturan Internal Jadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
CIA
4 min read

Custos Integritatis Archipelagi (C.I.A.): Lembaga Penjaga Integritas Nusatara

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Dukungan Solid untuk Prabowo di Tengah Gejolak Global
3 min read

Ulama Bersatu: Dukungan Solid untuk Prabowo di Tengah Gejolak Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • 37 Tahun Takhta: Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas, Pilar Pengabdian bagi Yogyakarta
  • Qori Muda Lampung Barat Raih Podium Internasional di MTQ Melaka, Bupati Parosil Mabsus: Prestasi Ini Bukti Potensi Generasi Qur’ani Daerah
  • Polda Jawa Tengah Luncurkan Chatbot “Si Polan”: Inovasi Digital Pendamping Mudik Lebaran 2026 yang Responsif 24 Jam
  • Polda Jawa Tengah Menggelar Seminar Hukum untuk Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Tantangan Transisi Hukum Pidana
  • Ramadhan Penuh Kebersamaan: Polres Wonogiri Satukan Forkopimda, Anak Yatim, dan Media dalam Doa dan Santunan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.