RI News Portal. Jakarta – Nomor telepon seluler di Indonesia tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi sehari-hari. Melalui regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah, nomor ponsel secara resmi menjadi bagian integral dari identitas digital setiap warga negara, menandai pergeseran fundamental dalam ekosistem telekomunikasi nasional.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler menetapkan bahwa kepemilikan nomor seluler kini langsung terikat pada identitas resmi individu. Kebijakan ini membatasi maksimal tiga nomor prabayar per operator untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK), sekaligus mewajibkan verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah.
Langkah ini bertujuan mengatasi kelemahan sistem registrasi sebelumnya yang masih mengandalkan NIK dan Kartu Keluarga. Meski mekanisme lama telah diterapkan bertahun-tahun, praktik penyalahgunaan identitas tetap marak, termasuk peredaran nomor dalam jumlah besar untuk mendukung penipuan daring, spam, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) harus diterapkan secara akurat dan bertanggung jawab. “Verifikasi biometrik pengenalan wajah menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap nomor benar-benar dimiliki oleh individu yang sah,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Dengan aturan baru ini, nomor seluler bertransformasi menjadi ekstensi dari identitas biologis pemiliknya. Setiap layanan digital—mulai dari akun media sosial, transaksi perbankan, hingga akses layanan pemerintahan—yang terhubung dengan nomor tersebut akan semakin mudah ditelusuri ke satu orang tertentu. Hal ini diharapkan dapat mempersempit celah bagi pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan nomor anonim sebagai pintu masuk utama.
Selain pembatasan jumlah dan verifikasi wajah, regulasi juga memberikan hak baru bagi masyarakat. Setiap individu berhak memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas nama NIK-nya melalui fasilitas yang disediakan operator. Jika ditemukan penyalahgunaan, pemilik identitas dapat mengajukan pemblokiran atau penonaktifan nomor tersebut. Operator wajib menindaklanjuti pengaduan terkait nomor yang terlibat tindak pidana, dengan ancaman sanksi administratif bagi penyedia layanan yang lalai.
Baca juga : Sigap Cegah Banjir Berulang: Pemkab Brebes Kerahkan Empat Ekskavator di Titik Rawan Bumiayu
Meski demikian, transformasi ini tidak lepas dari kritik dan tantangan. Pakar keamanan siber menilai pendekatan biometrik memang lebih efektif dalam memverifikasi keaslian identitas dibandingkan data administratif semata. Namun, data wajah termasuk informasi paling sensitif karena bersifat permanen dan tidak dapat diganti seperti nomor telepon atau dokumen lain.
“Kebocoran data biometrik berpotensi menimbulkan risiko seumur hidup bagi individu. Ini bukan sekadar soal niat baik regulasi, melainkan bagaimana pemerintah menjamin perlindungan data pribadi yang dikumpulkan,” kata seorang analis keamanan siber yang akrab dengan isu ini.
Kelompok rentan seperti lansia dan penduduk di wilayah terpencil dengan akses teknologi terbatas juga berpotensi kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi wajah. Beban administratif pun bergeser ke pengguna, termasuk tanggung jawab memantau dan mengelola nomor atas identitas mereka sendiri.

Pemerintah memberikan masa transisi enam bulan sejak pengundangan aturan pada Januari 2026, dengan penerapan penuh verifikasi biometrik ditargetkan mulai pertengahan tahun. Operator seluler diwajibkan menyesuaikan sistem mereka, sementara masyarakat diimbau segera memeriksa status nomor yang terdaftar untuk menghindari penyalahgunaan di masa depan.
Kebijakan ini mencerminkan upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya, meski diiringi perdebatan tentang keseimbangan antara keamanan, privasi, dan aksesibilitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pewarta : Yudha Purnama

