Skip to content
04/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau: Pelanggaran Larangan Berulang Picu Ketegangan Sosial

Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau: Pelanggaran Larangan Berulang Picu Ketegangan Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Nelayan Pantai Indah Mukomuko Utara Berhasil Amankan Tiga Kapal Pukat Harimau
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mukomuko Utara, Bengkulu – 11 Februari 2026 – Kejadian dramatis terjadi di perairan Kabupaten Mukomuko Utara, Provinsi Bengkulu, ketika nelayan tradisional dari Kelurahan Pantai Indah, Kecamatan Koto Jaya, berhasil mengamankan tiga unit kapal yang menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (11/2/2026). Penangkapan ini menegaskan bahwa meski telah ada larangan tegas dari pemerintah pusat, praktik penangkapan ikan destruktif masih marak beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut keterangan saksi mata dari kalangan nelayan setempat—yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya—ketiga kapal tersebut diduga milik warga Kecamatan Pondok Suguh, tepatnya dari masyarakat Bantal. Para tekong beserta kru kapal langsung diamankan oleh personel Polsek Kecamatan Koto Jaya. Nelayan Pantai Indah, yang selama ini menjalankan kesepakatan batas wilayah penangkapan bersama perwakilan nelayan dari kedua belah pihak, mengaku kecewa berat karena kapal-kapal itu leluasa memukat di zona yang seharusnya dilindungi.

Emosi nelayan setempat memuncak hingga sempat muncul niat untuk membakar kapal-kapal yang diamankan tersebut. Namun, berkat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI yang hadir di lokasi, aksi tersebut akhirnya dibatalkan demi menjaga ketertiban dan menghindari eskalasi konflik horizontal yang lebih luas.

Penggunaan pukat harimau telah dilarang secara tegas di seluruh perairan Indonesia karena sifatnya yang sangat merusak. Alat tangkap berbentuk kantong besar yang ditarik oleh kapal ini tidak hanya menjaring ikan dewasa, melainkan juga ikan kecil, telur, dan biota juvenile lainnya, sehingga mengganggu siklus regenerasi populasi ikan. Lebih lanjut, jaring tersebut merusak habitat dasar laut, termasuk terumbu karang dan ekosistem bentik yang rapuh, serta memicu persaingan tidak sehat antar-kelompok nelayan.

Landasan hukum pelarangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang secara eksplisit melarang alat penangkapan ikan yang bersifat destruktif. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 (beserta pembaruannya), yang secara spesifik mengatur larangan penggunaan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berat, berupa penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp2 miliar.

Baca juga : Pesawat Kepresidenan Soeharto Segera Menjadi “Pintu Masuk” Sejarah Dirgantara di Yogyakarta

Kasus ini menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, meski regulasi nasional telah jelas. Konflik semacam ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup ribuan nelayan tradisional di Bengkulu. Para pengamat menilai, tanpa pengawasan yang lebih intensif dan pendekatan persuasif berbasis komunitas, praktik ilegal seperti ini berpotensi terus berulang, mengancam keseimbangan ekosistem dan harmoni sosial di kawasan pesisir Mukomuko Utara.

Pihak berwenang kini tengah memproses hukum terhadap para pelaku, sementara nelayan Pantai Indah berharap kejadian ini menjadi momentum untuk penguatan kesepakatan batas wilayah dan perlindungan hak tangkap yang lebih adil.

Pewarta: Sami S.

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pesawat Kepresidenan Soeharto Segera Menjadi “Pintu Masuk” Sejarah Dirgantara di Yogyakarta
Next: PT Taspen Permudah Otentikasi Pensiunan ASN: Cukup Selfie dengan Nomor Taspen, Tanpa Login atau Registrasi

Related Stories

Banner Sosialisasi Program Bupati Lampung Barat Picu Polemik di Kalangan Sekolah
3 min read

Banner Sosialisasi Program Bupati Lampung Barat Picu Polemik di Kalangan Sekolah: Antara Niat Baik dan Beban Anggaran

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Jokowi Hadiri Halal Bihalal Youtuber Nusantara
2 min read

Jokowi Hadiri Halal Bihalal Youtuber Nusantara: Ajak Soliditas Bangsa di Tengah Geopolitik Global yang Memanas

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Kejari Sigi Tekankan Akuntabilitas Kepala Desa
2 min read

Kejari Sigi Tekankan Akuntabilitas Kepala Desa: “Kelola Dana Desa dengan Hati-Hati, Jangan Sampai Terjerat Hukum”

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Indonesia Bidik Gastronomi Jepang sebagai Pilar Pariwisata Masa Depan: Kolaborasi Strategis Menuju 60 Juta Wisatawan Mancanegara
  2. Hani I mengenai Babak Penentuan Dramatis Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota: Polda Sumbar Siapkan Gelar Perkara Tanpa Restorative Justice
  3. Adi Tanjoeng mengenai Debat Sengit Data Bantuan Banjir Mengguncang Paripurna LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan
  4. Mayang Sari mengenai Posbakum di Akar Rumput: Wujud Nyata Reformasi Hukum Prabowo untuk Keadilan Bagi Semua Lapisan Masyarakat
  5. Sammy Sandinata mengenai KSAL Laksamana Muhammad Ali Lepas KRI Bima Suci: Diplomasi Laut yang Menempa Generasi Pelaut Global

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Tragedi Maut di Tiang Listrik Wonogiri: Pemuda 20 Tahun Tewas Tersengat Saat Pasang Jaringan WiFi
  • Diplomasi Terjebak di Persimpangan: Mediasi Pakistan Gagal, Iran Tolak Bertemu di Islamabad dan Tuntutan AS Dinilai Berlebihan
  • Banner Sosialisasi Program Bupati Lampung Barat Picu Polemik di Kalangan Sekolah: Antara Niat Baik dan Beban Anggaran
  • Jokowi Hadiri Halal Bihalal Youtuber Nusantara: Ajak Soliditas Bangsa di Tengah Geopolitik Global yang Memanas
  • Kejari Sigi Tekankan Akuntabilitas Kepala Desa: “Kelola Dana Desa dengan Hati-Hati, Jangan Sampai Terjerat Hukum”
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.