RI News. Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menegaskan pentingnya penyampaian permintaan maaf atau apologi resmi dari negara sebagai salah satu elemen kunci dalam peta jalan pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang tengah disusun. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk pemulihan psikologis bagi korban dan keluarganya, sekaligus menandai komitmen negara untuk menghadapi masa lalu dengan lebih manusiawi.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
“Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Termasuk di dalamnya kami cantumkan poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara,” ujar Munafrizal.

Menurutnya, gagasan apologi negara ini terinspirasi dari pengalaman berbagai negara lain yang telah berhasil melakukan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. “Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara,” tambahnya.
Selain apologi, Kemenham juga mengusulkan pembentukan anggaran khusus untuk pemulihan korban yang terintegrasi dalam peta jalan tersebut. Mekanisme ini dirancang mirip dengan Trust Fund for Victims yang diterapkan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, guna memastikan keberlanjutan dan transparansi pendanaan.
“Jadi, supaya pemulihan untuk korban itu ada kejelasan dari sisi anggaran. Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang,” harap Munafrizal.
Rapat dengar pendapat tersebut membahas secara mendalam upaya pemulihan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain Kemenham, hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Komisi Nasional HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai rapat ini memiliki arti penting dan strategis. Menurutnya, pembahasan ini mencakup penyelesaian kompensasi dan pemulihan korban, termasuk jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya.
“Melalui jaminan sosial diharapkan para korban dapat memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, dukungan ekonomi serta kehidupan yang lebih layak dan bermanfaat,” kata Andreas.

Ia menambahkan bahwa jaminan sosial juga berperan krusial dalam mengurangi kerentanan yang selama ini dialami korban, sekaligus mencegah semakin dalamnya ketimpangan sosial. “Kebijakan jaminan sosial dan kompensasi bagi saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan,” tegas Andreas.
Peta jalan pemulihan korban HAM berat yang sedang disusun Kemenham ini diharapkan menjadi kerangka komprehensif yang tidak hanya fokus pada aspek material, tetapi juga pengakuan simbolis dari negara. Dengan menggabungkan apologi resmi, dana khusus, dan jaminan sosial, pemerintah berupaya membangun jembatan rekonsiliasi yang lebih kuat antara negara dan korban, sekaligus memperkuat fondasi keadilan transisional di Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak lagi sekadar wacana, melainkan agenda konkret yang melibatkan berbagai lembaga negara untuk mewujudkan pemulihan yang bermartabat bagi para korban.
Pewarta : Yudha Purnama

