Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Mojokerto Adopsi Pidana Sosial untuk Anak: Kolaborasi dengan Bapas Surabaya Tekankan Pemulihan, Bukan Pengucilan

Mojokerto Adopsi Pidana Sosial untuk Anak: Kolaborasi dengan Bapas Surabaya Tekankan Pemulihan, Bukan Pengucilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Mojokerto Adopsi Pidana Sosial untuk Anak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mojokerto, 11 November 2025 – Dalam upaya mereformasi sistem peradilan pidana anak ke arah yang lebih restoratif, Pemerintah Kota Mojokerto menandatangani nota kesepahaman dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya. Kesepakatan ini secara khusus mengatur implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum, menandai langkah awal penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di tingkat lokal.

Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, pada Selasa siang. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari—yang akrab disapa Ning Ita—menekankan bahwa pendekatan ini bukan sekadar alternatif sanksi, melainkan strategi reintegrasi sosial yang berbasis empati. “Sinergi ini membuktikan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang transformatif. Pidana sosial memungkinkan anak tetap berfungsi sebagai makhluk sosial, sehingga mereka dapat diterima kembali oleh komunitas tanpa stigma permanen,” ujarnya.

Dari perspektif akademis, pendekatan ini selaras dengan prinsip diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012, yang mengutamakan pendidikan dan pembinaan ketimbang penahanan. Studi kriminologi kontemporer, seperti yang dipublikasikan dalam Journal of Youth Justice (2024), menunjukkan bahwa sanksi berbasis komunitas dapat menurunkan angka residivisme hingga 25 persen dibandingkan model retributif tradisional, terutama pada kelompok usia remaja.

Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Sukramat, menjelaskan bahwa institusinya bertugas memberikan bimbingan dan pengawasan intensif terhadap klien anak. “Kami memerlukan dukungan pemda untuk menyediakan lokasi yang edukatif dan aman. Pelaksanaan pidana sosial bagi anak bersifat parsial—hanya beberapa jam per hari—dengan muatan mendidik, seperti pelatihan keterampilan atau kegiatan lingkungan,” katanya. Ia menambahkan, meskipun teknis untuk dewasa masih menanti peraturan pemerintah pusat, ketentuan anak telah dapat dijalankan segera.

Ruang lingkup kesepakatan mencakup enam domain strategis: (1) penguatan sinergi pembimbingan kemasyarakatan; (2) penyediaan layanan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat; (3) peningkatan kualitas pembimbingan; (4) penyiapan lokasi pelaksanaan; (5) penyediaan sarana prasarana; serta (6) pelibatan aktif masyarakat sipil. Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. Rina Arum Prastyanti, menilai bahwa model ini berpotensi menjadi prototipe nasional. “Dengan fokus pada restorative justice, Mojokerto tidak hanya mematuhi KUHP baru, tetapi juga mengintegrasikan dimensi psikososial yang selama ini terabaikan,” katanya dalam wawancara terpisah.

Baca juga : Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni

Data Kementerian Hukum dan HAM (2024) mencatat bahwa sekitar 68 persen kasus pidana anak di Jawa Timur dapat diselesaikan melalui diversi. Kolaborasi Mojokerto-Bapas Surabaya diharapkan memperluas cakupan ini, terutama di wilayah urban dengan tingkat delinkuen remaja yang fluktuatif akibat tekanan ekonomi pasca-pandemi.

Langkah ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goal (SDG) 16 tentang institusi yang inklusif dan akses keadilan bagi semua. Dengan demikian, Mojokerto tidak hanya menjalankan amanah undang-undang, tetapi juga membangun ekosistem peradilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial—sebuah paradigma yang semakin relevan di era hukum humanis.

Pewarta : Wisnu Harmoko

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polda Jateng Tetapkan CRA Tersangka Kasus Deepfake Pornografi Berbasis AI terhadap Siswi dan Alumni
Next: Pembaruan Kemitraan ASEAN-Jepang: Strategi Geoekonomi untuk Ketahanan Ekonomi Regional

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.