Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Modus Baru Kejahatan Siber: Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp dalam Dugaan “Penculikan” Fiktif di Semarang

Modus Baru Kejahatan Siber: Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp dalam Dugaan “Penculikan” Fiktif di Semarang

TEAM BUSER BERITA Posted on 1 tahun ago 4 minutes read
Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 30 Mei 2025 — Dunia digital kembali menunjukkan wajah gelapnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial IDK di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengalami kepanikan hebat pada Selasa malam (27/5/2025), setelah menerima pesan dari nomor WhatsApp anaknya, SA (20), yang mengabarkan bahwa ia telah diculik dan meminta tebusan sebesar Rp 80 juta. Pesan tersebut juga disertai ancaman kekerasan jika permintaan tak segera dipenuhi.

Kepanikan IDK berujung pada laporan resmi ke Polsek Tembalang pada pukul 21.55 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Investigasi cepat mengungkap bahwa SA ternyata tidak dalam bahaya fisik, melainkan berada sendirian di sebuah kamar hotel di kawasan Tembalang, tempat ia check-in sejak pukul 13.35 WIB hari yang sama.

Menurut keterangan resmi dari Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, SA sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Dengan dalih keterlibatan dalam kasus pencucian uang, pelaku mengarahkan SA untuk menjauh dari rumah dan menginap di hotel demi ‘kelancaran penyelidikan’. Dalam kondisi tertekan dan takut, SA menuruti arahan tersebut. Yang mengejutkan, pelaku kemudian membajak akun WhatsApp SA dan menggunakannya untuk mengirim pesan penipuan kepada ibunya.

Kasus ini mencerminkan perkembangan modus operandi kejahatan digital yang semakin kompleks dan bersifat multidimensional. Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa tidak terjadi penculikan secara fisik. Sebaliknya, kasus ini dikategorikan sebagai penipuan berbasis siber yang melibatkan manipulasi psikologis dan akses ilegal terhadap sistem elektronik pribadi (akun WhatsApp).

“Korban mengalami isolasi secara psikologis. Ia diasingkan secara sukarela karena intimidasi berbasis narasi palsu. Pelaku kemudian mengambil alih alat komunikasi korban untuk membangun skenario palsu kepada keluarga,” jelas Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/5).

Modus kejahatan ini menunjukkan pergeseran dari tindakan kriminal fisik ke arah cyber deception berbasis komunikasi interpersonal, di mana pelaku memanfaatkan rasa takut, tekanan sosial, dan kredibilitas semu (mengaku sebagai aparat) untuk mengendalikan korban.

Baca juga : Diplomasi Budaya dan Pertahanan: Presiden Prabowo dan Presiden Macron Kunjungi Borobudur dan Akmil Magelang

Dari perspektif hukum, kasus ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait:

  • Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan orang lain;
  • Pasal 30 ayat (1)-(3) tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik;
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain itu, dimensi hukum ini menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai literasi digital dan keamanan informasi, khususnya di kalangan anak muda dan orang tua.

Kejahatan ini menandai pola baru dalam lanskap kejahatan siber, yakni penggunaan tekanan psikologis dan narasi palsu yang menyerupai social engineering. Korban diminta untuk ‘kooperatif’ agar merasa bersalah jika menolak, padahal sedang dimanipulasi secara sistematis. Situasi ini menunjukkan bagaimana ketidaktahuan akan prosedur hukum formal dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menciptakan otoritas semu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa masyarakat perlu meningkatkan ketahanan digital dan tidak mudah panik ketika menerima telepon atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai aparat.

“Kami imbau masyarakat berpikir kritis dan tidak langsung percaya dengan narasi menakutkan dari nomor tak dikenal. Lakukan verifikasi ke instansi resmi dan jangan mengambil keputusan dalam tekanan,” ungkapnya.

Kasus ini mengandung pelajaran penting dalam konteks kriminologi digital, hukum siber, dan literasi komunikasi:

  1. Pentingnya edukasi publik tentang modus social engineering, termasuk bagaimana mengenali skenario intimidasi siber;
  2. Penguatan kerja sama antara kepolisian dan platform digital (seperti WhatsApp) untuk deteksi dini pembajakan akun dan verifikasi identitas;
  3. Perluasan kurikulum literasi digital di sekolah dan komunitas, yang tidak hanya membahas penggunaan teknologi, tetapi juga aspek keamanan dan hukum;
  4. Pengembangan sistem pelaporan cepat (early warning system) berbasis teknologi untuk kasus-kasus penipuan daring dan intimidasi psikologis.

Dalam era digital, keamanan tidak lagi hanya menyangkut fisik, tetapi juga mental dan data pribadi. Masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa tidak semua yang terlihat ‘mendesak dan penting’ di ruang digital adalah kenyataan. Justru, seperti dalam kasus ini, tekanan palsu dapat menjadi alat utama kejahatan.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Diplomasi Budaya dan Pertahanan: Presiden Prabowo dan Presiden Macron Kunjungi Borobudur dan Akmil Magelang
Next: Dugaan Perusakan Hutan Konservasi oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Barat: Ujian Integritas Penegakan Hukum Lingkungan di Era Reformasi

Related Stories

Korem 072-Pamungkas Dorong Budaya Hidup Aktif Lewat Momentum Haornas 2026

Investasi Karakter Bangsa: Korem 072/Pamungkas Dorong Budaya Hidup Aktif Lewat Momentum Haornas 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 43 menit ago 0
Sabu 400 Gram Digagalkan

Sabu 400 Gram Digagalkan: Penangkapan Kurir Lintas Wilayah di Padangsidimpuan Tegaskan Dinamika Peredaran Narkotika

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Edukasi Kolektif Berbasis Komunitas

Edukasi Kolektif Berbasis Komunitas: Strategi Humas Polres Melawi Tekan Risiko Karhutla di Kalbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Investasi Karakter Bangsa: Korem 072/Pamungkas Dorong Budaya Hidup Aktif Lewat Momentum Haornas 2026
  • Sabu 400 Gram Digagalkan: Penangkapan Kurir Lintas Wilayah di Padangsidimpuan Tegaskan Dinamika Peredaran Narkotika
  • Ancaman Gas Beracun Anak Krakatau: Pergerakan SO2 Mengepung Jabodetabek dan Banten
  • Mengukuhkan Sinergi Kolektif dan Institusionalisme Pers: Transisi Kepemimpinan PWI Surakarta 2026–2031
  • Edukasi Kolektif Berbasis Komunitas: Strategi Humas Polres Melawi Tekan Risiko Karhutla di Kalbar
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by