Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Modus Baru Kejahatan Siber: Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp dalam Dugaan “Penculikan” Fiktif di Semarang

Modus Baru Kejahatan Siber: Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp dalam Dugaan “Penculikan” Fiktif di Semarang

TEAM BUSER BERITA Posted on 4 bulan ago 3 min read
Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 30 Mei 2025 — Dunia digital kembali menunjukkan wajah gelapnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial IDK di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengalami kepanikan hebat pada Selasa malam (27/5/2025), setelah menerima pesan dari nomor WhatsApp anaknya, SA (20), yang mengabarkan bahwa ia telah diculik dan meminta tebusan sebesar Rp 80 juta. Pesan tersebut juga disertai ancaman kekerasan jika permintaan tak segera dipenuhi.

Kepanikan IDK berujung pada laporan resmi ke Polsek Tembalang pada pukul 21.55 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Investigasi cepat mengungkap bahwa SA ternyata tidak dalam bahaya fisik, melainkan berada sendirian di sebuah kamar hotel di kawasan Tembalang, tempat ia check-in sejak pukul 13.35 WIB hari yang sama.

Menurut keterangan resmi dari Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, SA sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Dengan dalih keterlibatan dalam kasus pencucian uang, pelaku mengarahkan SA untuk menjauh dari rumah dan menginap di hotel demi ‘kelancaran penyelidikan’. Dalam kondisi tertekan dan takut, SA menuruti arahan tersebut. Yang mengejutkan, pelaku kemudian membajak akun WhatsApp SA dan menggunakannya untuk mengirim pesan penipuan kepada ibunya.

Kasus ini mencerminkan perkembangan modus operandi kejahatan digital yang semakin kompleks dan bersifat multidimensional. Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa tidak terjadi penculikan secara fisik. Sebaliknya, kasus ini dikategorikan sebagai penipuan berbasis siber yang melibatkan manipulasi psikologis dan akses ilegal terhadap sistem elektronik pribadi (akun WhatsApp).

“Korban mengalami isolasi secara psikologis. Ia diasingkan secara sukarela karena intimidasi berbasis narasi palsu. Pelaku kemudian mengambil alih alat komunikasi korban untuk membangun skenario palsu kepada keluarga,” jelas Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/5).

Modus kejahatan ini menunjukkan pergeseran dari tindakan kriminal fisik ke arah cyber deception berbasis komunikasi interpersonal, di mana pelaku memanfaatkan rasa takut, tekanan sosial, dan kredibilitas semu (mengaku sebagai aparat) untuk mengendalikan korban.

Baca juga : Diplomasi Budaya dan Pertahanan: Presiden Prabowo dan Presiden Macron Kunjungi Borobudur dan Akmil Magelang

Dari perspektif hukum, kasus ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait:

  • Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang merugikan orang lain;
  • Pasal 30 ayat (1)-(3) tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik;
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain itu, dimensi hukum ini menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai literasi digital dan keamanan informasi, khususnya di kalangan anak muda dan orang tua.

Kejahatan ini menandai pola baru dalam lanskap kejahatan siber, yakni penggunaan tekanan psikologis dan narasi palsu yang menyerupai social engineering. Korban diminta untuk ‘kooperatif’ agar merasa bersalah jika menolak, padahal sedang dimanipulasi secara sistematis. Situasi ini menunjukkan bagaimana ketidaktahuan akan prosedur hukum formal dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menciptakan otoritas semu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa masyarakat perlu meningkatkan ketahanan digital dan tidak mudah panik ketika menerima telepon atau pesan dari pihak yang mengaku sebagai aparat.

“Kami imbau masyarakat berpikir kritis dan tidak langsung percaya dengan narasi menakutkan dari nomor tak dikenal. Lakukan verifikasi ke instansi resmi dan jangan mengambil keputusan dalam tekanan,” ungkapnya.

Kasus ini mengandung pelajaran penting dalam konteks kriminologi digital, hukum siber, dan literasi komunikasi:

  1. Pentingnya edukasi publik tentang modus social engineering, termasuk bagaimana mengenali skenario intimidasi siber;
  2. Penguatan kerja sama antara kepolisian dan platform digital (seperti WhatsApp) untuk deteksi dini pembajakan akun dan verifikasi identitas;
  3. Perluasan kurikulum literasi digital di sekolah dan komunitas, yang tidak hanya membahas penggunaan teknologi, tetapi juga aspek keamanan dan hukum;
  4. Pengembangan sistem pelaporan cepat (early warning system) berbasis teknologi untuk kasus-kasus penipuan daring dan intimidasi psikologis.

Dalam era digital, keamanan tidak lagi hanya menyangkut fisik, tetapi juga mental dan data pribadi. Masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa tidak semua yang terlihat ‘mendesak dan penting’ di ruang digital adalah kenyataan. Justru, seperti dalam kasus ini, tekanan palsu dapat menjadi alat utama kejahatan.

Pewarta : Nandang Bramantyo

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Diplomasi Budaya dan Pertahanan: Presiden Prabowo dan Presiden Macron Kunjungi Borobudur dan Akmil Magelang
Next: Dugaan Perusakan Hutan Konservasi oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Barat: Ujian Integritas Penegakan Hukum Lingkungan di Era Reformasi

Related Stories

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite
3 min read

Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami

TEAM BUSER BERITA Posted on 15 jam ago
KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS
2 min read

KPK Periksa Eks Dirut PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas Senilai 15 Juta Dolar AS

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan
2 min read

Aipda Randy Fauzi: Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan

TEAM BUSER BERITA Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.