RI News Portal. Aceh – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas secara langsung menyaksikan dan mengamankan sebuah truk dump roda enam yang diduga kuat melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan bersama tim PT Pertamina Patra Niaga dalam rangka memantau penyediaan serta pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di wilayah tersebut. Wahyudi Anas, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa truk tersebut tampak seperti kendaraan pengangkut barang biasa dari luar. Namun, pemeriksaan mendalam mengungkap modifikasi signifikan.
Ketidaksesuaian terdeteksi pertama kali dari perbedaan antara pelat nomor kendaraan dengan data yang tertera pada QR code. Lebih lanjut, bau mencurigakan tercium dari bagian belakang truk, yang awalnya diklaim sopir sebagai muatan barang biasa. Setelah terpal penutup dibuka, ditemukan bak penampungan atau kempu khusus yang terintegrasi dengan pompa dan selang dari tangki utama kendaraan, dirancang untuk menyimpan volume BBM yang lebih besar.

Truk itu juga tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, dengan nomor polisi hanya valid hingga tahun 2019. Menurut Wahyudi, pola ini menunjukkan praktik pembelian berulang atau “helikopter” di SPBU, diikuti modifikasi untuk menampung dan mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar. Dugaan kuat, BBM tersebut bukan untuk konsumsi pribadi melainkan disalurkan kembali untuk kepentingan lain di luar peruntukan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
BPH Migas juga menyoroti kelalaian operator SPBU yang tetap melayani transaksi meski terdapat ketidaksesuaian data kendaraan. Posisi kamera pengawas (CCTV) di lokasi pun dinilai tidak sesuai ketentuan, sehingga mengurangi fungsinya sebagai alat bukti pengawasan. Wahyudi menegaskan bahwa SPBU memiliki kewajiban preventif untuk menolak pelayanan jika terindikasi penyalahgunaan, termasuk berdasarkan ketidaksesuaian pelat nomor dan QR code.
Atas temuan ini, BPH Migas meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan pembinaan dan edukasi intensif kepada pengelola SPBU terkait. Pemilik SPBU juga mendapat teguran langsung dari Kepala BPH Migas. Sanksi lebih lanjut mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Baca juga : El Lobo Ditangkap Kembali, 7 Polisi Gugur – Presiden Guatemala Aktifkan Keadaan Darurat Nasional
Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini, terutama karena berlangsung di Aceh yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana. Pemerintah memberikan kelonggaran pembelian BBM subsidi di wilayah terdampak untuk mendukung mobilitas masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi dan infrastruktur. Namun, kelonggaran tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Ini sangat disayangkan karena masa tanggap darurat seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ujar Bambang Hermanto, yang akrab disapa Baher. Ia mendesak aparat penegak hukum segera menginvestigasi lebih lanjut, termasuk menelusuri siapa penerima akhir BBM yang diselewengkan tersebut.
Temuan ini semakin memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi. BPH Migas berkomitmen meningkatkan peran regulatornya dengan tindak lanjut ke aparat berwenang, sekaligus menjadikannya pelajaran bagi pihak lain agar BBM yang bersumber dari anggaran negara benar-benar tepat sasaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara Sunardi, yang turut hadir di lokasi, menyatakan bahwa penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum, sementara pihak SPBU akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Petugas Polres Lhokseumawe telah mengamankan sopir truk beserta operator SPBU untuk pemeriksaan, dengan truk ditahan sebagai barang bukti.
Baher mengimbau masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi melalui Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136 atau Contact Center Pertamina 135. Langkah kolektif ini diharapkan mencegah disparitas harga antara BBM subsidi untuk masyarakat dengan solar industri dieksploitasi untuk keuntungan pribadi.
Pewarta : Jaulim Saran

