Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 27 Juni 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan besar dalam lanskap politik pemilu Indonesia. Setelah mencabut presidential threshold di awal tahun, MK kini memutuskan pemilu nasional dan lokal akan dipisah mulai Pemilu 2029. Putusan itu diketok oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemilu lokal — mencakup pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah — harus digelar setelah pemilu nasional rampung, dengan jeda minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional sendiri terdiri dari pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Mahkamah menilai selama ini pemilu yang diserentakkan dalam satu tahun menimbulkan “perimpitan” tahapan, menambah beban penyelenggara, serta melemahkan pelembagaan partai politik karena partai tidak memiliki waktu cukup untuk menyiapkan kader terbaiknya. Situasi tersebut memicu pragmatisme politik dan menurunkan kualitas demokrasi.

Baca juga : Komunitas Pecinta Alam Kabuna Konsisten Hijaukan Lingkungan dan Bersihkan Sungai di Kabupaten Belu

Selain itu, pemisahan jadwal dinilai memberi kesempatan bagi rakyat untuk benar-benar mengevaluasi kinerja pejabat terpilih sebelum menghadapi pemilu lokal berikutnya, sehingga pembangunan daerah tidak tertutupi isu nasional. MK juga menyinggung risiko kelelahan pemilih dan penyelenggara, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, yang bahkan menyebabkan korban jiwa di kalangan petugas.

Meski dipisah, MK memastikan prinsip keserentakan tetap terjaga untuk pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Kini, DPR dan pemerintah diberi tugas merancang aturan masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD agar selaras dengan putusan tersebut.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Komunitas Pecinta Alam Kabuna Konsisten Hijaukan Lingkungan dan Bersihkan Sungai di Kabupaten Belu
Next: Iran Klaim “Tampar” Amerika Lewat Serangan ke Pangkalan Udara di Qatar, Peringatkan Serangan Lanjutan

Related Stories

Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
2 min read

IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
2 min read

Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
2 min read

Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.