
RI News Portal. Jakarta 27 Juni 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan besar dalam lanskap politik pemilu Indonesia. Setelah mencabut presidential threshold di awal tahun, MK kini memutuskan pemilu nasional dan lokal akan dipisah mulai Pemilu 2029. Putusan itu diketok oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemilu lokal — mencakup pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah — harus digelar setelah pemilu nasional rampung, dengan jeda minimal dua tahun hingga maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional sendiri terdiri dari pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Mahkamah menilai selama ini pemilu yang diserentakkan dalam satu tahun menimbulkan “perimpitan” tahapan, menambah beban penyelenggara, serta melemahkan pelembagaan partai politik karena partai tidak memiliki waktu cukup untuk menyiapkan kader terbaiknya. Situasi tersebut memicu pragmatisme politik dan menurunkan kualitas demokrasi.
Baca juga : Komunitas Pecinta Alam Kabuna Konsisten Hijaukan Lingkungan dan Bersihkan Sungai di Kabupaten Belu
Selain itu, pemisahan jadwal dinilai memberi kesempatan bagi rakyat untuk benar-benar mengevaluasi kinerja pejabat terpilih sebelum menghadapi pemilu lokal berikutnya, sehingga pembangunan daerah tidak tertutupi isu nasional. MK juga menyinggung risiko kelelahan pemilih dan penyelenggara, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, yang bahkan menyebabkan korban jiwa di kalangan petugas.
Meski dipisah, MK memastikan prinsip keserentakan tetap terjaga untuk pemilu DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Kini, DPR dan pemerintah diberi tugas merancang aturan masa transisi jabatan kepala daerah dan anggota DPRD agar selaras dengan putusan tersebut.
Pewarta : Yudha Purnama

Assalamualaikum…
Selamat siang untuk kita semua
Salam satu pena..