RI News. Jakarta – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis sebagai wujud nyata penguasaan negara atas kekayaan alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Langkah ini bertujuan memastikan sumber daya alam dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan hanya dinikmati segelintir pihak.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bertema “Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027” bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, serta CEO Danantara di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Menurut Qodari, kebijakan ini merupakan pendekatan komprehensif yang mencakup seluruh rantai nilai dari hulu hingga hilir. “Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” katanya, Kamis.

Di sektor hulu, pemerintah telah melakukan penertiban dan penegakan hukum yang masif. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Sementara itu, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung mencapai nilai sekitar Rp45 triliun. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam membersihkan praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan nasional.
Di sektor hilir, fokus kini diarahkan pada penguatan pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. “Jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” ujar Qodari tegas. Kebijakan ini diambil menyusul temuan Presiden mengenai berbagai praktik yang merugikan negara, di antaranya misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, serta transfer pricing.
Qodari menekankan bahwa seluruh kebijakan ini bukanlah kebijakan sporadis, melainkan turunan langsung dari semangat Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” jelasnya.
Baca juga : Prabowo Sambut Aksi Damai Petani dan Pedagang: Sinergi Nyata Menuju Ekonomi yang Lebih Berkeadilan
Ia juga merujuk secara spesifik pada Pasal 33 Ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat (4) yang menegaskan penyelenggaraan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak hanya menghasilkan penerimaan negara yang optimal, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas. Kebijakan pengawasan ekspor komoditas strategis diharapkan menjadi benteng pertahanan terhadap kebocoran sumber daya, sekaligus fondasi bagi pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan di masa mendatang.
Pewarta : Yogi Hilmawan

