
RI News Portal. Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lahan seluas 200 ribu hektare ke Kementerian BUMN. Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap penitipan aset hasil sitaan ke BUMN ini bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah.
“Pada hari ini, kami tadi dapat koordinasi untuk ada rencana bahwa hasil sitaan kejaksaan untuk PT Duta Palma. Ini luasannya sekarang sekitar 200 ribu hektare dan kami dari tim penyidik itu akan mengupayakan bahwa aset ini supaya bisa sementara untuk penitipannya kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (18/2/2025).

“Sehingga aset-aset ini tetap terjaga dan khususnya jangan sampai produknya itu menurun dan tentunya diharapkan nantinya tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” sambungnya.
Burhanuddin juga mengatakan kasus Duta Palma sampai saat ini belum final sehingga sementara pengelolaannya dilakukan Duta Palma.
Baca juga : Pemkab Kulon Progo Memfokuskan Sport Tourism 2025 Untuk Mendorong Minat Pasar
Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan, pengelolaan aset oleh BUMN juga dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Duta Palma. Erick Thohir menilai ada pelindungan yang harus diberikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi.
“Tadi yang disampaikan jangan sampai nanti karena ini terjadi permasalahan tapi akhirnya terjadi pelepasan pegawai. Masyarakat yang bagian menjadi inti plasma tidak mendapatkan haknya,” ujar Erick Thohir.
“Kenapa kami memilih BUMN? Karena ini kan perkara ini belum final, jadi belum ada keputusan akhir. Dan sementara ini pengelolaannya kan masih oleh Duta Palma.
Tidak hanya itu, Erick Thohir menjelaskan, pengelolaan aset dilakukan agar tidak ada barang masuk atau keluar secara ilegal. Hal itu diantisipasi karena perkara korupsi PT Duta Palma belum berakhir.
“Lalu juga jangan sampai juga karena ini tidak bertuan akhirnya banyak barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal ataupun makan nanti dikirim keluar lagi secara ilegal karena tidak ada istilahnya yang menjaga,” ujar Erick Thohir.
Dan untuk menjadi kelangsungan, jangan terjadi apa-apa mungkin pengurangan produk atau apa pun terhadap barang bukti ini, kami titipkan. Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN,” tuturnya.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
“Atitude bukan lebih tua atau muda, Tetapi memanusiakan manusia, untuk dihargai juga harus menghargai manusia lainnya berprilakulah sebagaimana kamu ingin diperlakukan”
Salam Satu Pena🙏🙏