
RI News Portal. Jakarta 9 Juli 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, meskipun telah ditugaskan untuk menangani percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Penegasan ini disampaikan Mendagri dalam rangka meluruskan asumsi publik terkait penempatan Wapres secara permanen di Papua menyusul penugasan strategis yang diberikan kepadanya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Tito, tugas Wapres sesuai dengan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan bersifat koordinatif di tingkat kebijakan, bukan pelaksana teknis harian. “Setahu saya dalam Undang-Undang, tugas Wapres adalah mengkoordinasikan, secara tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Mendagri merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang menugaskan Wapres untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Papua. Tito mencontohkan, tugas serupa pernah dijalankan oleh Wapres ke-13, Ma’ruf Amin, tanpa keharusan berkantor di Papua.

Dalam konteks pelaksanaan, Tito menekankan bahwa peran strategis Wapres akan didukung oleh pembentukan Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (BEPPP) yang nantinya ditunjuk langsung oleh Presiden. Badan tersebut akan memiliki struktur organisasi tersendiri, termasuk deputi-deputi teknis yang bertugas menjalankan program-program percepatan pembangunan di wilayah Papua.
“Badan Eksekutif nanti akan ditentukan oleh Bapak Presiden, ditunjuk oleh Bapak Presiden, Kepala Badan. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputinya juga, tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua,” jelas Tito.
Terkait penyediaan fasilitas, Mendagri menyatakan bahwa Menteri Keuangan akan menyiapkan gedung operasional bagi Badan Eksekutif tersebut di Jayapura. Gedung tersebut berlokasi di kompleks KPKPN dan tidak dimaksudkan sebagai kantor Wapres.
Baca juga : Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Libatkan Wakil Ketua DPRD Lampung Barat
“Memang kantornya nanti akan disiapkan Menteri Keuangan, saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya. Itu ada berapa lantai, tower, sudah disiapkan dari dulu, tapi bukan untuk Wapres,” tegasnya.
Pernyataan Mendagri ini memperjelas struktur kewenangan dan pelaksanaan dalam kebijakan percepatan pembangunan di Papua. Wapres berfungsi sebagai pengarah kebijakan dan koordinator lintas sektor, sementara pelaksanaan teknis dan administratif akan dijalankan oleh lembaga eksekutif yang berdomisili di Papua.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan dan otonomi daerah, pembagian peran ini mencerminkan prinsip subsidiarity dan decentralized execution dalam rangka efektivitas pembangunan wilayah khusus. Penekanan pada keberadaan Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua juga menunjukkan arah baru pemerintahan Prabowo-Gibran dalam merespons kompleksitas isu Papua secara lebih terstruktur dan institusional.
Pewarta : Yudha Purnama

