RI News Portal. Semarang – Seorang ibu rumah tangga di Semarang menghadapi beban berat setelah suaminya meninggal dunia, meninggalkan tunggakan angsuran kendaraan bermotor selama delapan bulan di PT Mega Finance cabang setempat. Dengan BPKB motor atas nama almarhum suami sebagai jaminan, keluarga tersebut selama ini berjuang keras agar pembayaran tidak pernah telat, khawatir kendaraan tersebut diambil paksa dan mengganggu mobilitas anak-anak yang masih bersekolah.
Akibat kondisi ekonomi yang semakin sulit pasca kepergian suami, istri almarhum tak mampu lagi melanjutkan kewajiban cicilan. Ia pun mengadukan persoalan ini kepada Sukindar, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YLKAI Kota Semarang.

Pada Rabu (28/1/2026), Sukindar secara langsung mendatangi kantor Mega Finance cabang Semarang di Ruko Mutiara Gama No. 25, Jl. Gajah Raya No. 25, Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Kunjungan ini bertujuan menjembatani komunikasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan agar tercapai solusi yang saling menguntungkan.
“Alhamdulillah, pihak Mega Finance merespons positif. Niat saya hanya ingin menjadi jembatan antara nasabah yang sedang kesulitan dengan perusahaan, demi menemukan win-win solution terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Sukindar.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara internal tanpa harus melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau bahkan pengadilan. “Kuncinya adalah koordinasi intensif. Kami akan terus berhubungan dengan Pak Abdi sebagai perwakilan pimpinan di kantor cabang ini. Semoga semua bisa diselesaikan dengan baik dan lancar,” tambahnya.
Sukindar juga menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan keterbukaan dari jajaran pimpinan Mega Finance Semarang. Menurutnya, komunikasi dilakukan melalui satu pintu yang ditunjuk, yaitu Pak Abdi, untuk memastikan proses berjalan terkoordinasi dan efektif. “Saya berterima kasih karena disambut dengan baik. Kami akan terus berupaya bersama agar persoalan ini selesai secara bijaksana, sehingga pihak leasing bisa memahami kondisi nasabah dan nasabah mendapat bantuan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Baca juga : Pengadilan Tipikor Manado Siapkan Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Gedung Unsrat Senilai Rp2,2 Miliar
Sementara itu, Pak Abdi, salah satu perwakilan pimpinan Mega Finance Semarang, menyatakan komitmen perusahaan untuk menangani kasus ini dengan sebaik mungkin. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan secepatnya menyelesaikan apa yang telah diadukan melalui PBH Feradi WPI. Kami juga akan komunikasikan dengan atasan terkait permohonan penghapusan denda atau penyesuaian pembayaran, misalnya hanya membayar 50 persen dari sisa pokok karena kondisi keluarga yang berat. Mohon ditunggu, kami akan terus berkoordinasi,” katanya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana mediasi dan dialog terbuka dapat menjadi jalan keluar dalam sengketa konsumen, khususnya di tengah duka keluarga yang ditinggal anggota keluarga. Kedua pihak berharap solusi cepat dan manusiawi dapat segera tercapai demi meringankan beban istri almarhum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan.
Pewarta: Sriyanto

