RI News. Mandailing Natal – Kepolisian Resor Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang berakhir dengan kematian seorang warga. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/52/IV/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Korban, Alm. Pardiansyah Sitompul, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik. Laporan polisi diajukan oleh Lesnida Sari Nasution, istri korban. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Menurut keterangan resmi kepolisian, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zulfikar Rangkuti (ZR), Sawaluddin Rangkuti (SR), Ahmad Hidayat Rangkuti (AHR), Ahmad Jais (AJ), Firmansyah (F), dan Mawardi (M). Para tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban yang mereka anggap sebagai pelaku pencurian.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi glundungan (pengolahan limbah tambang) yang telah tutup di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat. Tersangka ZR, SR, AHR, dan AJ melakukan pengintaian karena sering kehilangan barang di area tersebut.
Sekitar pukul 04.00 WIB, mereka melihat dua orang laki-laki dewasa melintasi lokasi dengan sepeda motor beberapa kali. Tak lama kemudian, kedua orang itu terlihat mendorong sepeda motor masuk ke dalam area glundungan. Para tersangka langsung melakukan penyergapan sambil berteriak “maling”, yang memicu warga sekitar berkumpul dan mengepung korban.
Dalam situasi tegang itu, korban mengeluarkan sebilah parang sepanjang sekitar 30 cm dan mengayunkannya untuk membela diri. Tersangka ZR kemudian menghubungi Firmansyah (F) meminta bantuan. Bersama warga lainnya, para tersangka melempari korban dengan batu dan memukul menggunakan kayu.
Baca juga : Panen Jagung di Lahan Binaan Sipirok: Bukti Nyata Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional 2026
Korban sempat melarikan diri sejauh sekitar satu kilometer menuju perkebunan nanas di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot. Namun, para tersangka berhasil mengejar dan menemukannya. Di lokasi itu, korban mengalami kekerasan berat hingga diamankan. Korban kemudian diturunkan dari bukit, diikat, dan dibawa ke RSUD Panyabungan. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk menjalani proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian. Petugas Satreskrim Polres Mandailing Natal bersama Polsek Panyabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi terhadap tersangka ZR. Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan lima orang lainnya, yang kemudian berhasil diamankan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong kayu bulat, satu potong bambu, lima potong kayu broti, satu bilah parang beserta sarung milik korban, satu buah linggis milik korban, satu celana jeans milik korban, satu buah dompet milik korban, satu unit sepeda motor beserta kunci milik korban, satu buah gunting, satu buah tang, satu kepala ikat pinggang, satu utas tali jemuran, serta tiga buah besi gelundung yang diduga hasil curian dari korban.
Para tersangka mengaku melakukan kekerasan karena menduga korban telah beberapa kali mencuri di lokasi glundungan tersebut. Meski demikian, kepolisian menekankan bahwa setiap tindakan harus tetap mengikuti prosedur hukum, bukan main hakim sendiri.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sepihak dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana, melainkan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Pewarta: Indra Saputra

