
RI News Portal. Lampung Timur, 5 Juni 2025 – Maraknya praktik prostitusi terselubung yang berkedok lapo tuak di Kabupaten Lampung Timur memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil maupun organisasi kemasyarakatan. Dugaan kuat praktik ini terjadi di Desa Tambah Dadi, Kecamatan Purbolinggo, dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Praktik tersebut bukan hanya mencoreng norma sosial dan etika publik, namun juga mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penyakit masyarakat (pekat) yang dapat merusak generasi muda.
Dalam investigasi media yang dilakukan pada awal Juni 2025, seorang pemilik usaha lapo tuak berinisial WD mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun. WD menyatakan bahwa selain menyediakan minuman tuak, ia juga memfasilitasi aktivitas seksual di kamar yang disediakan khusus bagi pelanggan, dengan tarif sebesar Rp50.000 per kunjungan. PSK yang dipekerjakan tidak menetap di tempat, namun dapat dihubungi sewaktu-waktu jika ada permintaan dari pelanggan.
Pengakuan ini diperkuat oleh kesaksian seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya, yang mengonfirmasi bahwa lapo tuak tersebut memang menyediakan kamar khusus untuk aktivitas seksual. Menurutnya, tempat tersebut selalu ramai pengunjung dan telah menjadi konsumsi umum bagi warga setempat.

Ketua DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Lampung Timur, Safarudin, menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik prostitusi terselubung ini. Ia menilai keberadaan lapo tuak yang menjadi tempat berlangsungnya praktik esek-esek ini sebagai bentuk degradasi sosial yang membahayakan masa depan generasi muda.
“Saya sangat menyayangkan kenapa bisnis prostitusi bermoduskan lapo tuak seperti ini dibiarkan begitu saja. Ada banyak efek negatif. Dari sisi ekonomi, ini merugikan rumah tangga. Dari sisi kesehatan, risiko penularan penyakit menular seksual sangat tinggi. Dan dari sisi moral, anak-anak bisa terpengaruh dan menormalisasi perilaku menyimpang,” ujar Safarudin kepada media.
Ia mendesak agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan serius menangani persoalan ini melalui pendekatan regulatif dan preventif. Menurutnya, penertiban dapat dilakukan dengan memperkuat peraturan daerah (Perda) tentang pekat, dan melibatkan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Fenomena ini menggambarkan adanya ruang abu-abu dalam tata kelola sosial di tingkat lokal, di mana praktik prostitusi dapat berlangsung secara terang-terangan namun tidak segera ditindak secara hukum. Padahal, praktik seperti ini bertentangan dengan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan yang memudahkan atau mengambil keuntungan dari pelacuran.
Baca juga : Pengkhianatan Penegak Hukum: Kompol Satria Nanda Divonis Seumur Hidup atas Perdagangan Narkotika di Batam
Lebih lanjut, dari perspektif kesehatan publik, keberadaan aktivitas seksual komersial yang tidak diawasi secara medis meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, hepatitis, dan sifilis. Sementara itu, dari aspek sosial, keberadaan tempat-tempat seperti ini di lingkungan permukiman dapat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang permisif terhadap penyimpangan moral.
Ironisnya, ketika dimintai tanggapan atas keberadaan usaha tersebut, kepala desa Tambah Dadi memilih bungkam, menambah kesan bahwa persoalan ini telah berlangsung dalam suasana pembiaran yang sistemik.
Mengingat kompleksitas persoalan yang tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga aspek sosial dan kesehatan, diperlukan pendekatan lintas sektoral dalam penanganannya. Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur perlu merumuskan strategi terpadu yang mencakup:
- Penegakan Hukum Tegas: Tindakan pidana harus diterapkan kepada pihak-pihak yang terbukti memfasilitasi prostitusi.
- Pembinaan Sosial: Melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga akan bahaya prostitusi.
- Pemeriksaan dan Rehabilitasi Kesehatan: Menyediakan layanan kesehatan bagi PSK dan pelanggan untuk mencegah wabah penyakit menular.
- Revisi Perda dan Penambahan Sanksi Administratif: Memperkuat landasan hukum untuk menindak tempat hiburan ilegal berkedok lapo tuak.
- Peningkatan Peran Pemerintahan Desa: Kepala desa harus menjadi aktor utama dalam menjaga ketertiban dan etika sosial masyarakat desa.
Maraknya dugaan prostitusi terselubung di balik usaha lapo tuak di Lampung Timur adalah sinyal keras bahwa diperlukan keberanian pemerintah dan masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi penyakit masyarakat demi alasan ekonomi semata. Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merusak tatanan sosial dan moral, tetapi juga menyimpan bom waktu dalam bentuk krisis kesehatan dan keretakan keluarga di masa mendatang.
Pewarta : Lii

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
Kesabaran adalah kunci dari semua kebijaksanaan.