Skip to content
13/02/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 3 min read
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bulat menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026), menandai langkah penting dalam proses hukum dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa berbagai keberatan formil yang disampaikan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal. “Keberatan-keberatan tersebut pada dasarnya lebih bersifat substansial dan berkaitan dengan pembuktian, sehingga lebih tepat dipertimbangkan pada pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Berikut ini adalah pertimbangan utama majelis hakim dalam menolak eksepsi:

  • Kompetensi absolut pengadilan dinilai relevan dengan pokok perkara, sehingga keberatan terkait hal ini ditolak.
  • Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru serta asas lex favor reo dianggap sebagai isu substansi yang akan dievaluasi pada putusan akhir jika terbukti relevan.
  • Dakwaan jaksa penuntut umum tidak tergolong obscuur libel (kabur dan tidak jelas), karena telah memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHP baru.
  • Ketidaklengkapan berkas perkara tidak menjadi dasar pembatalan dakwaan, meski hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan dokumen yang dimaksud.

Dengan penolakan ini, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, dilanjutkan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Baca juga : Polda DIY Lakukan Rotasi Jabatan Strategis, Tiga Kapolres dan Beberapa PJU Berganti

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi, khususnya laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jaksa mendakwa Nadiem bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (yang telah disidangkan), serta Jurist Tan yang masih berstatus buron. Kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun akibat program digitalisasi pendidikan serta setara Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Terdakwa juga diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana terkait investasi dari perusahaan teknologi global. Kekayaan Nadiem pada LHKPN tahun 2022, termasuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun, menjadi salah satu elemen yang disorot dalam dakwaan.

Nadiem Anwar Makarim, yang dikenal sebagai pendiri platform ride-hailing sebelum menjabat sebagai menteri, kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan program strategis digitalisasi pendidikan nasional yang semula bertujuan mendukung pembelajaran di masa pandemi. Sidang lanjutan akan menjadi tahap krusial untuk menguji bukti-bukti yang diajukan jaksa dan pembelaan terdakwa.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polda DIY Lakukan Rotasi Jabatan Strategis, Tiga Kapolres dan Beberapa PJU Berganti
Next: Pemerintah Targetkan Implementasi Kebijakan Beras Satu Harga Nasional Mulai 2026

Related Stories

Komitmen Nyata Kepolisian dalam Swasembada Pangan
2 min read

Polres Melawi Serahkan 10,289 Ton Jagung Kering ke Bulog Sintang: Komitmen Nyata Kepolisian dalam Swasembada Pangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Prabowo Beri Penghargaan Tertinggi kepada Penggerak Program Makan Bergizi Gratis Polri
3 min read

Prabowo Beri Penghargaan Tertinggi kepada Penggerak Program Makan Bergizi Gratis Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Dari Benteng Keamanan Menjadi Sarang Judi Kartu Cina di Wonogiri
2 min read

Ironi Pos Ronda: Dari Benteng Keamanan Menjadi Sarang Judi Kartu Cina di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dugderan 2026: Semarang Perkuat Identitas Inklusif melalui Tradisi Akulturasi yang Semakin Megah
  • Pemprov Jateng Umumkan Diskon PKB 5 Persen hingga Akhir 2026: Langkah Strategis Merendam Gelombang Ketidakpuasan Publik
  • Mobil Eks Presiden Jokowi Diserahkan ke PMI Wonogiri: Dukungan Operasional dan Inovasi Ekonomi Relawan
  • Polres Melawi Serahkan 10,289 Ton Jagung Kering ke Bulog Sintang: Komitmen Nyata Kepolisian dalam Swasembada Pangan
  • Prabowo Beri Penghargaan Tertinggi kepada Penggerak Program Makan Bergizi Gratis Polri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.