Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Lanjut ke Tahap Pembuktian

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bulat menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026), menandai langkah penting dalam proses hukum dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa berbagai keberatan formil yang disampaikan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal. “Keberatan-keberatan tersebut pada dasarnya lebih bersifat substansial dan berkaitan dengan pembuktian, sehingga lebih tepat dipertimbangkan pada pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Berikut ini adalah pertimbangan utama majelis hakim dalam menolak eksepsi:

  • Kompetensi absolut pengadilan dinilai relevan dengan pokok perkara, sehingga keberatan terkait hal ini ditolak.
  • Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru serta asas lex favor reo dianggap sebagai isu substansi yang akan dievaluasi pada putusan akhir jika terbukti relevan.
  • Dakwaan jaksa penuntut umum tidak tergolong obscuur libel (kabur dan tidak jelas), karena telah memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHP baru.
  • Ketidaklengkapan berkas perkara tidak menjadi dasar pembatalan dakwaan, meski hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan dokumen yang dimaksud.

Dengan penolakan ini, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, dilanjutkan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

Baca juga : Polda DIY Lakukan Rotasi Jabatan Strategis, Tiga Kapolres dan Beberapa PJU Berganti

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi, khususnya laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jaksa mendakwa Nadiem bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (yang telah disidangkan), serta Jurist Tan yang masih berstatus buron. Kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun akibat program digitalisasi pendidikan serta setara Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Terdakwa juga diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana terkait investasi dari perusahaan teknologi global. Kekayaan Nadiem pada LHKPN tahun 2022, termasuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun, menjadi salah satu elemen yang disorot dalam dakwaan.

Nadiem Anwar Makarim, yang dikenal sebagai pendiri platform ride-hailing sebelum menjabat sebagai menteri, kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan program strategis digitalisasi pendidikan nasional yang semula bertujuan mendukung pembelajaran di masa pandemi. Sidang lanjutan akan menjadi tahap krusial untuk menguji bukti-bukti yang diajukan jaksa dan pembelaan terdakwa.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polda DIY Lakukan Rotasi Jabatan Strategis, Tiga Kapolres dan Beberapa PJU Berganti
Next: Pemerintah Targetkan Implementasi Kebijakan Beras Satu Harga Nasional Mulai 2026

Related Stories

Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella

Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella: Strategi Kolaboratif Mitigasi Karhutla di Benteng Ekosistem Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Mengabdi dalam Kesederhanaan

Mengabdi dalam Kesederhanaan, Polwan Polres Melawi Perkuat Komitmen Penegakan Hukum pada HUT ke-78

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Transformasi Peran dan Dedikasi

Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella: Strategi Kolaboratif Mitigasi Karhutla di Benteng Ekosistem Melawi
  • Mengabdi dalam Kesederhanaan, Polwan Polres Melawi Perkuat Komitmen Penegakan Hukum pada HUT ke-78
  • Denyut Olahraga Komunitas: Membedah Turnamen DDC Cup 2026 sebagai Ruang Pembinaan Atlet Muda dan Rekonsiliasi Sosial Pedukuhan di Dongko
  • Dinamika Tata Kelola Olahraga Daerah: Paralisis Anggaran KONI Kota Blitar dan Implikasinya Terhadap Pembinaan Atlet Prospektif
  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by