RI News Portal. Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bulat menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/1/2026), menandai langkah penting dalam proses hukum dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menegaskan bahwa berbagai keberatan formil yang disampaikan pihak terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menghentikan pemeriksaan perkara pada tahap awal. “Keberatan-keberatan tersebut pada dasarnya lebih bersifat substansial dan berkaitan dengan pembuktian, sehingga lebih tepat dipertimbangkan pada pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Berikut ini adalah pertimbangan utama majelis hakim dalam menolak eksepsi:
- Kompetensi absolut pengadilan dinilai relevan dengan pokok perkara, sehingga keberatan terkait hal ini ditolak.
- Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru serta asas lex favor reo dianggap sebagai isu substansi yang akan dievaluasi pada putusan akhir jika terbukti relevan.
- Dakwaan jaksa penuntut umum tidak tergolong obscuur libel (kabur dan tidak jelas), karena telah memenuhi ketentuan Pasal 75 KUHP baru.
- Ketidaklengkapan berkas perkara tidak menjadi dasar pembatalan dakwaan, meski hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan dokumen yang dimaksud.
Dengan penolakan ini, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, dilanjutkan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Baca juga : Polda DIY Lakukan Rotasi Jabatan Strategis, Tiga Kapolres dan Beberapa PJU Berganti
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi, khususnya laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Jaksa mendakwa Nadiem bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (yang telah disidangkan), serta Jurist Tan yang masih berstatus buron. Kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun akibat program digitalisasi pendidikan serta setara Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Terdakwa juga diduga memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana terkait investasi dari perusahaan teknologi global. Kekayaan Nadiem pada LHKPN tahun 2022, termasuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun, menjadi salah satu elemen yang disorot dalam dakwaan.

Nadiem Anwar Makarim, yang dikenal sebagai pendiri platform ride-hailing sebelum menjabat sebagai menteri, kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan program strategis digitalisasi pendidikan nasional yang semula bertujuan mendukung pembelajaran di masa pandemi. Sidang lanjutan akan menjadi tahap krusial untuk menguji bukti-bukti yang diajukan jaksa dan pembelaan terdakwa.
Pewarta : Diki Eri

