RI News Portal. Jakarta, 7 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki fase baru dalam menangani dinamika hukum pidana nasional dengan memproses serangkaian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja efektif berlaku sejak awal tahun ini. Proses ini mencerminkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana lembaga yudikatif independen berperan mengawal kesesuaian peraturan dengan konstitusi.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pengujian terhadap kedua undang-undang tersebut tidak berbeda secara substansial dari permohonan-permohonan sebelumnya. “Prosedur pengujian undang-undang pada dasarnya tetap sama, baik untuk KUHP maupun KUHAP baru. Kami akan memprosesnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Saldi Isra usai acara pembukaan masa persidangan di Gedung MK pada Rabu ini. Ia menambahkan bahwa MK telah siap secara institusional untuk menangani permohonan tersebut, mengingat fungsi konstitusional lembaga ini dalam menjaga supremasi UUD 1945.

Sikap serupa ditunjukkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa pengajuan uji materiil merupakan manifestasi hak konstitusional warga negara dalam negara demokrasi. “Pengujian semacam ini justru memperkaya proses demokrasi kita, karena memungkinkan evaluasi atas potensi pelanggaran hak-hak dasar,” katanya di lokasi yang sama. Supratman menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses independen di MK dan menantikan hasilnya sebagai bagian dari penyempurnaan sistem hukum nasional.
Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 9 Januari mendatang, untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, di mana dua warga sipil dari sektor swasta mengajukan pengujian terhadap kedua undang-undang secara bersamaan. Hingga saat ini, MK telah menerima sejumlah permohonan serupa yang mencerminkan beragam keprihatinan masyarakat terhadap implementasi rezim hukum pidana baru ini.
Baca juga : Kuasa Hukum Korban Kekerasan Lansia di Pasaman Tegaskan Komitmen Pengawalan Proses Hukum
Dari perspektif akademis, gelombang pengujian ini dapat dipandang sebagai respons alami terhadap transisi hukum pidana yang signifikan, di mana KUHP dan KUHAP baru menggantikan warisan kolonial dengan pendekatan yang lebih kontekstual terhadap nilai-nilai nasional. Proses di MK tidak hanya akan menguji kesesuaian norma-norma spesifik dengan prinsip-prinsip konstitusional seperti hak atas kebebasan berekspresi, perlindungan hukum yang adil, dan proporsionalitas sanksi, tetapi juga berkontribusi pada evolusi yurisprudensi hukum pidana di Indonesia. Hasil pengujian ini berpotensi memperkuat legitimasi undang-undang tersebut atau mendorong revisi legislatif lebih lanjut, sehingga memperkaya diskursus tentang keseimbangan antara ketertiban publik dan perlindungan hak individu dalam kerangka demokrasi konstitusional.
Pengamat hukum tata negara menilai bahwa sikap terbuka dari MK dan pemerintah ini menandakan maturitas institusional, di mana perbedaan pandangan disalurkan melalui jalur konstitusional daripada konfrontasi ekstrayudisial. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan imparsial, memberikan kontribusi jangka panjang bagi penguatan rule of law di Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama

