RI News Portal. Jakarta, 21 Desember 2025 – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya melibatkan mahasiswa sebagai paralegal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini dinilai strategis untuk mengatasi kasus-kasus yang sering kali tersembunyi akibat rasa takut korban melapor.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi ini memperluas cakupan dari aturan sebelumnya yang hanya fokus pada kekerasan seksual, menjadi mencakup berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari ancaman bagi seluruh warga kampus.
Menurut Lestari, paralegal—yang didefinisikan sebagai individu dengan pengetahuan hukum dasar yang bekerja di bawah supervisi profesional hukum—dapat berperan sebagai jembatan antara korban dan mekanisme penanganan resmi. “Banyak kasus kekerasan tidak terungkap karena korban merasa tidak nyaman atau kurang percaya untuk berbagi pengalaman mereka,” ungkapnya. Kehadiran paralegal dari kalangan mahasiswa diharapkan mampu membangun pendekatan yang lebih empati dan accessible, sehingga korban lebih berani melapor dan kasus dapat ditindaklanjuti melalui saluran hukum yang tepat.

Pendekatan ini relevan mengingat data nasional menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di perguruan tinggi. Sepanjang 2024, ribuan laporan kekerasan terhadap perempuan tercatat, dengan sebagian signifikan terjadi di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk bentuk seksual yang sering kali tidak dilaporkan karena faktor relasi kuasa. Permendikbudristek Nomor 55/2024 memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) PPKPT di setiap kampus, dengan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana dan dukungan pemulihan bagi korban.
Namun, peran paralegal mahasiswa tidak tanpa tantangan. Lestari menyoroti perlunya kesiapan mental yang kuat, karena paralegal berpotensi menghadapi intimidasi atau ancaman dari pihak terkait. Oleh karena itu, pelatihan khusus dan supervisi ketat menjadi prasyarat utama. Inisiatif seperti pelatihan paralegal di berbagai kampus baru-baru ini menunjukkan langkah awal yang positif, di mana mahasiswa dilatih untuk memberikan pendampingan dasar, konsultasi, dan rujukan kasus.
Baca juga : Pasar Kreatif Natal 2025: Manifestasi Inklusivitas Jakarta sebagai Kota Global
Dari perspektif akademis, integrasi mahasiswa sebagai paralegal selaras dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian masyarakat. Hal ini tidak hanya memperkuat kesadaran hukum di kalangan generasi muda, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan generasi penerus yang berdaya saing dan sensitif terhadap isu keadilan sosial. Upaya bersama dari pemimpin kampus, pemerintah, dan masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif, sehingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang intelektual bangsa.
Dengan demikian, peran mahasiswa sebagai paralegal bukan sekadar relawan sementara, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermartabat dan bebas kekerasan.
Pewarta : Yudha Purnama

