RI News, Surabaya, 7 Oktober 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menggelar aksi demonstrasi marathon selama tiga jam di tiga lokasi strategis Jawa Timur dengan penuh semangat keadilan. Aksi yang dipimpin langsung Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, ini menuntut transparansi penuh atas pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk SMA dan SMK se-Jawa Timur. Demonstrasi dimulai pukul 09.00 WIB di Mapolda Jawa Timur dan berakhir di depan Gedung Grahadi, membawa pesan agar dana raksasa itu tidak disalahgunakan.
Massa sekitar ribuan orang menyapa Kapolda Jawa Timur dengan desakan keras. Saiful Iskak menegaskan bahwa dana BOSP Reguler sebesar Rp2,33 triliun dan BOSP Kinerja Rp39,16 miliar yang disalurkan kepada 787 sekolah negeri serta 3.209 sekolah swasta harus diusut tuntas. “Anggaran ini mengurus 715.634 siswa di sekolah negeri dan 629.176 siswa di sekolah swasta. Kita tidak akan diam kalau ada potensi penyimpangan,” ucap Saiful dengan suara tegas di depan Mapolda.
Sekitar pukul 10.00 WIB, massa bergeser ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saiful Iskak mendesak Kepala Kejati Jatim untuk segera membentuk tim khusus. Ia juga mengingatkan pentingnya papan informasi realisasi penggunaan anggaran BOSP di setiap sekolah. “Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggung jawab penuh. Jangan biarkan kewenangan ditransfer ke Kepala Cabang Dinas atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” tegas Saiful.

Aksi berakhir dengan puncaknya di depan Gedung Grahadi. LSM RATU secara resmi meminta Gubernur Jawa Timur mengambil langkah tegas mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Saiful Iskak juga mengindikasikan adanya dugaan permainan antara pejabat dinas dan sekolah yang membiarkan pungutan Sumbangan Partisipasi Masyarakat (SPM) bernilai jutaan rupiah. Pungutan ini dinilai meresahkan wali murid, terutama ketika didasari alasan pembiayaan gaji guru non-ASN padahal aturan BOSP sudah mengalokasikan hingga 20 persen untuk honorarium guru non-ASN di sekolah negeri.
Potensi pelanggaran hukum yang diungkap LSM RATU sangat jelas. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOSP. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit melarang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengatur larangan pejabat publik atau pegawai negeri yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga karena jabatannya. Kedua, praktik pungutan liar di sekolah yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan sukarela, tanpa mengikat dan tanpa nominal tetap.
Penarikan biaya wajib dikategorikan pungli dan dapat diproses sebagai pemerasan menurut Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ketiga, pelanggaran asas keterbukaan dan transparansi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik menyediakan laporan keuangan secara berkala. Ketiadaan papan informasi realisasi BOSP di sekolah negeri jelas melanggar hak masyarakat atas informasi publik. Juknis BOSP juga mewajibkan sekolah memublikasikan rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.
Saiful Iskak menegaskan bahwa LSM RATU siap mendampingi proses hukum jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti. “Kita tidak minta pembebasan dana, kita minta keadilan dan akuntabilitas yang sesungguhnya,” ujarnya sebelum massa bubar dengan penuh semangat.
Pewarta : Alex Franico
Tagline: #TransparansiBOSP, #AntiPungli, #JusticeForStudents, #KeadilanJatim, #ReformasiPendidikan, #StopKorupsiDanaSekolah, #SaifulIskakLeads, #LsmRatuTrue,
