RI News Portal. Mataram – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan tahap telaah administrasi terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Para legislator tersebut berstatus sebagai penerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.
Manajer Bidang Perlindungan LPSK, Samuel Situmorang, menyatakan bahwa berkas permohonan telah dinyatakan lengkap secara administratif dan kini berada di tahap penilaian akhir oleh pimpinan lembaga. “Proses telaah sudah rampung lebih dari 30 hari sejak pengajuan pada 24 November 2025. Saat ini berkas ada di meja pimpinan untuk dibahas dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK,” ujar Samuel saat ditemui di Mataram, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, keputusan mengenai pemberian perlindungan dijadwalkan keluar pada hari yang sama atau paling lambat keesokan harinya. Penilaian utama difokuskan pada adanya potensi ancaman nyata terhadap para pemohon, sebagaimana menjadi salah satu syarat utama pemberian perlindungan bagi saksi atau korban tindak pidana. “Setiap warga negara berhak mengajukan perlindungan, tetapi keputusan akhir bergantung pada bukti potensi ancaman. Itu menjadi pertimbangan krusial,” tambah Samuel.

Kasus yang melibatkan para anggota DPRD NTB ini bermula dari dugaan penyaluran dana gratifikasi terkait anggaran pokir tahun 2025. Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap kepada rekan-rekan mereka, termasuk 15 orang yang kini memohon perlindungan. Ketiga tersangka tersebut adalah Indra Jaya Usman (dikenal dengan inisial IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Mereka saat ini menjalani penahanan.
Dalam pengembangan penyidikan, jaksa menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp2 miliar. Nilai gratifikasi yang diterima masing-masing anggota DPRD diperkirakan sekitar Rp200 juta. Penyitaan tersebut memperkuat alat bukti dalam konstruksi perkara korupsi yang masih bergulir.
Proses permohonan perlindungan ini mencerminkan dinamika kompleks dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Di satu sisi, status sebagai penerima gratifikasi menempatkan para legislator sebagai saksi potensial yang dapat memberikan keterangan krusial. Di sisi lain, kekhawatiran akan ancaman membuat mereka mencari jaminan keamanan dari negara melalui LPSK. Keputusan akhir lembaga tersebut akan menjadi indikator penting bagi kelanjutan penyidikan, meskipun Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya menegaskan bahwa pengajuan perlindungan tidak menghentikan proses hukum.
Pewarta : Vie

