Skip to content
22/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah: Dinas Pendidikan Sintang Tegaskan Komitmen Cegah Pungli dalam Dunia Pendidikan

Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah: Dinas Pendidikan Sintang Tegaskan Komitmen Cegah Pungli dalam Dunia Pendidikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 3 minutes read
Larangan Jual Beli Buku Pelajaran di Sekolah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sintang, 28 Juli 2025 — Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menegaskan kembali larangan praktik jual beli buku pelajaran di lingkungan sekolah. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus J., sebagai langkah preventif terhadap potensi praktik pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (25/7/2025), Yustinus menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Edaran tersebut berisi instruksi larangan pungli dan penjualan buku pelajaran maupun lembar kerja siswa (LKS) secara langsung kepada murid.

“Untuk buku paket dan buku LKS kita sudah membuat surat edaran pada saat penerimaan peserta didik baru, dalam surat edaran itu yang pertama tidak boleh melakukan pungutan liar, termasuk juga menjual buku,” ujar Yustinus.

Penekanan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berangkat dari prinsip perlindungan terhadap hak-hak peserta didik dan orang tua. Praktik penjualan buku oleh guru atau pihak sekolah dinilai dapat menciptakan beban ekonomi tambahan serta membuka celah konflik kepentingan antara tanggung jawab pedagogis dan kepentingan finansial.

Lebih lanjut, Yustinus menegaskan bahwa buku pelajaran semestinya menjadi bagian dari pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan yang wajib disediakan melalui alokasi dana dari pemerintah pusat maupun daerah. Adapun jika sekolah mengalami kekurangan, pengadaan tambahan harus dilakukan melalui mekanisme resmi, transparan, dan akuntabel.

“Kalau semisal buku paket sekolah belum mampu menyediakan semuanya, ya siapkanlah sesuai kebutuhan. Kalau LKS memang kita melarang, karena LKS itu bisa mengajak guru untuk malas,” tambahnya, merujuk pada kecenderungan penyalahgunaan LKS sebagai alat evaluasi instan yang mengabaikan pengembangan metode ajar yang lebih kreatif.

Baca juga : Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi: Langkah Kolaboratif Hadapi Kelangkaan dan Antrian Panjang

Yustinus juga menyerukan pentingnya integritas dan profesionalisme guru dalam menjalankan peran mereka sebagai pendidik. Ia menyampaikan bahwa pembelajaran yang efektif tidak selalu bergantung pada buku cetak, tetapi juga pada inisiatif guru dalam merancang bahan ajar yang kontekstual dan mudah dipahami siswa.

“Kita berharap tidak ada lagi jual-jual LKS dan lainnya, kalaupun ada siswa mau membeli silakan, tapi jangan dipaksakan dan jangan guru yang menjual. Silakan lewat toko buku, koperasi sekolah ataupun bazar buku,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional dalam mendorong pendidikan bebas pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Selain itu, pendekatan ini juga mendukung prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan dan menjamin akses setara bagi seluruh peserta didik, terutama dari keluarga prasejahtera.

Larangan praktik jual beli buku oleh guru dapat dilihat sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan di tingkat daerah. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang akuntabel dan menjunjung tinggi etika profesi guru. Dalam perspektif pendidikan kritis, pendekatan ini juga mendukung pergeseran dari praktik pendidikan berbasis transaksi menuju pembelajaran berbasis relasi, nilai, dan partisipasi aktif siswa.

Dengan demikian, kebijakan yang ditegakkan Dinas Pendidikan Sintang tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga mengandung dimensi etika, sosial, dan pedagogis yang patut diapresiasi serta diimplementasikan secara berkelanjutan.

Pewarta : Salmi Fitri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemprov Kalbar Bentuk Tim Pengawas BBM Bersubsidi: Langkah Kolaboratif Hadapi Kelangkaan dan Antrian Panjang
Next: Mengangkat Citra Polri Lewat Kreativitas: Ismayanti Hapsari Putri Disambut Hangat Kapolres Melawi atas Prestasinya di Lomba TikTok Hari Bhayangkara ke-79

Related Stories

Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi

Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal

Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri

Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi
  • Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal
  • Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama
  • Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas
  • Semangat Pengabdian Muda: 231 Calon Bintara Polri Mulai Ditempa di SPN Banyumas
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.