Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hiburan
  • Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Dangdut Diajukan ke Polda Metro Jaya

Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Dangdut Diajukan ke Polda Metro Jaya

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 2 min read
Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Dangdut Diajukan ke Polda Metro Jaya
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 21 Mei 2025 — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi dangdut terkenal Lestiani, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Lesti Kejora. Laporan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resminya yang diterima media di Jakarta pada Selasa (20/5), menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu (18/5).

“Pelapor adalah saudara IS, yang bertindak sebagai kuasa dari korban berinisial YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapor dalam kasus ini adalah saudari LK,” ujar Ade Ary.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, pelapor menyampaikan bahwa korban merupakan pemilik sah hak cipta atas sejumlah lagu, sebagaimana dibuktikan melalui surat pernyataan dari pihak publisher yang diterbitkan oleh PT ASKM. Dugaan pelanggaran terjadi lantaran sejak tahun 2018 hingga saat ini, terlapor diduga telah melakukan pengunggahan dan penyiaran ulang (cover) beberapa lagu milik korban ke berbagai platform media daring, termasuk YouTube, tanpa seizin dan sepengetahuan pencipta lagu.

“Kasus ini saat ini sedang dalam tahap pendalaman oleh penyelidik. Pelapor telah menyampaikan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk yang berisi data rekaman, pernyataan resmi dari pihak publisher, serta hasil cetak (print-out) dari materi lagu yang diduga digunakan tanpa izin,” tambah Ade Ary.

Baca juga : Inter Milan Terdepan dalam Perburuan Bek Crystal Palace, Marc Guehi

Penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan apakah tindakan terlapor memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU Hak Cipta. Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menegaskan hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya, sedangkan Pasal 113 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran hak cipta tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil dari pendalaman kasus secara objektif dan profesional.

Pewarta : Vie

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Inter Milan Terdepan dalam Perburuan Bek Crystal Palace, Marc Guehi
Next: Pelantikan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI: Integrasi Profesionalisme Kepolisian ke Lembaga Legislatif

Related Stories

Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap
3 min read

Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Misteri Poster Pink di London- The Rolling Stones Kembali dengan Strategi Vinyl yang Cerdas
3 min read

Misteri Poster Pink di London: The Rolling Stones Kembali dengan Strategi Vinyl yang Cerdas

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 hari ago 0
Legenda Songko Bangkit di Layar Lebar
2 min read

Legenda Songko Bangkit di Layar Lebar: Horor Autentik dari Tanah Minahasa yang Mengguncang Tomohon 1986

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.