Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hiburan
  • Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Dangdut Diajukan ke Polda Metro Jaya

Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Dangdut Diajukan ke Polda Metro Jaya

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Penyanyi Dangdut Diajukan ke Polda Metro Jaya
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 21 Mei 2025 — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi dangdut terkenal Lestiani, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Lesti Kejora. Laporan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resminya yang diterima media di Jakarta pada Selasa (20/5), menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Minggu (18/5).

“Pelapor adalah saudara IS, yang bertindak sebagai kuasa dari korban berinisial YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapor dalam kasus ini adalah saudari LK,” ujar Ade Ary.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, pelapor menyampaikan bahwa korban merupakan pemilik sah hak cipta atas sejumlah lagu, sebagaimana dibuktikan melalui surat pernyataan dari pihak publisher yang diterbitkan oleh PT ASKM. Dugaan pelanggaran terjadi lantaran sejak tahun 2018 hingga saat ini, terlapor diduga telah melakukan pengunggahan dan penyiaran ulang (cover) beberapa lagu milik korban ke berbagai platform media daring, termasuk YouTube, tanpa seizin dan sepengetahuan pencipta lagu.

“Kasus ini saat ini sedang dalam tahap pendalaman oleh penyelidik. Pelapor telah menyampaikan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk yang berisi data rekaman, pernyataan resmi dari pihak publisher, serta hasil cetak (print-out) dari materi lagu yang diduga digunakan tanpa izin,” tambah Ade Ary.

Baca juga : Inter Milan Terdepan dalam Perburuan Bek Crystal Palace, Marc Guehi

Penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan apakah tindakan terlapor memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU Hak Cipta. Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 menegaskan hak eksklusif pencipta untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya, sedangkan Pasal 113 mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran hak cipta tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil dari pendalaman kasus secara objektif dan profesional.

Pewarta : Vie

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Inter Milan Terdepan dalam Perburuan Bek Crystal Palace, Marc Guehi
Next: Pelantikan Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI: Integrasi Profesionalisme Kepolisian ke Lembaga Legislatif

Related Stories

Kompetisi Kuliner Korea Siap Mengulang Sensasi Global
2 min read

Trailer Resmi “Culinary Class Wars” Season 2 Dirilis: Kompetisi Kuliner Korea Siap Mengulang Sensasi Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Taylor Swift Umumkan Penutup Epik Eras Tour Lewat Film dan Serial Dokumenter Eksklusif Disney
2 min read

Taylor Swift Umumkan Penutup Epik Eras Tour Lewat Film dan Serial Dokumenter Eksklusif Disney+

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Yeri Red Velvet Resmi Perankan Mantan Atlet Haenyeo dalam Adaptasi Webtoon “Azure Spring”
2 min read

Yeri Red Velvet Resmi Perankan Mantan Atlet Haenyeo dalam Adaptasi Webtoon “Azure Spring”

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.