RI News. Kediri, 2 Agustus 2026 – Lapas Kelas IIA Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan dengan menggandeng LBH Progresif Indonesia melalui sosialisasi hukum bertajuk “Melek Hukum bagi Tahanan dan Narapidana serta Penataan Psikis Menjelang Proses Reintegrasi” di Aula Jayabaya, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen lembaga pemasyarakatan dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta penguatan psikologis bagi tahanan dan narapidana. Acara dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Kediri Gatot Tri Raharjo didampingi Kepala Seksi Binadik Bambang Setiawan. Hadir sebagai narasumber Komisaris LBH Progresif Indonesia Muhammad Rofian dan Bendahara Dinar Anggry Andina, serta Direktur LBH Progresif Indonesia Mahendra Adi Bintoni beserta jajaran. Puluhan warga binaan mengikuti kegiatan dengan seksama guna meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat kesiapan mental menjelang proses reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Raharjo, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, pendampingan hukum berperan penting agar para tahanan memahami proses hukum yang sedang dijalani sekaligus memperoleh hak-haknya secara adil. “Kami berharap pendampingan dari LBH Progresif Indonesia dapat memberikan manfaat bagi warga binaan yang masih menjalani proses hukum, sehingga mereka memperoleh putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot.

Ia menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Kediri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga binaan, baik tahanan maupun narapidana. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak, mulai dari pendampingan selama proses hukum hingga pemenuhan hak integrasi bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Selain itu, pihaknya berkomitmen menjaga integritas pelayanan. Seluruh petugas diwajibkan bekerja sesuai ketentuan dan akan ditindak tegas apabila melakukan pelanggaran. “Apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tegasnya.
Gatot juga mengajak masyarakat mendukung peningkatan kualitas pelayanan dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas. “Kami memohon dukungan dan kepercayaan masyarakat agar Lapas Kelas IIA Kediri dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Rofian menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Lapas Kelas IIA Kediri dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan warga binaan memperoleh akses pendampingan hukum secara optimal. Berbagai persoalan maupun keluhan hukum yang dihadapi warga binaan dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Apa pun yang menjadi keluhan warga binaan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum, bisa disampaikan melalui lembaga bantuan hukum. Nantinya akan kami dampingi sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Rofian.
Baca juga: Turnamen Voli Antardesa Jatisrono Memuncak: Empat Desa Terbaik Siap Bertarung di Tingkat Kabupaten
Ia menambahkan, pendampingan tidak hanya diberikan selama proses persidangan, tetapi juga mencakup bantuan administrasi bagi warga binaan yang mengalami kesulitan mengurus hak-haknya, seperti pengajuan Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB). “Ada warga binaan yang sudah tidak memiliki keluarga untuk membantu mengurus administrasi. Dalam kondisi seperti itu, kami dapat mendampingi proses pengajuan hak-haknya, mulai dari melengkapi persyaratan hingga memastikan apakah sudah memenuhi kriteria yang ditentukan,” jelasnya. Rofian berharap sinergi ini terus berlanjut agar setiap persoalan hukum yang dihadapi warga binaan dapat ditangani secara cepat dan sesuai prosedur.
Senada dengan itu, Dinar Anggry Andina menekankan bahwa pendampingan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh aspek psikologis dan mental. “Hari ini kami memberikan pendampingan psikologis dan mental di Lapas Kelas IIA Kediri. Jadi bukan hanya pendampingan hukum, tetapi juga bagaimana memberikan penguatan mental kepada para tahanan dan narapidana,” ujarnya.
Menurut Dinar, setiap warga binaan memiliki beban batin selama menjalani masa penahanan sehingga membutuhkan pendampingan agar tetap memiliki harapan, semangat, dan kesiapan menghadapi proses hukum maupun kehidupan setelah kembali ke masyarakat. “Tidak ada seorang pun yang menginginkan berada dalam posisi seperti ini. Karena itu, kami hadir untuk mendampingi mereka, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga memberikan dukungan psikologis agar mereka tetap kuat menghadapi proses yang sedang dijalani,” pungkasnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan warga binaan semakin memahami hak-haknya, memperoleh pendampingan hukum yang optimal, serta memiliki kesiapan mental untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Pewarta: Alex Franico
Tagline: #MelekHukumLapasKediri, #HakWargaBinaan, #ReintegrasiSosial, #LBHProgresifIndonesia, #ZonaIntegritasWBK,

