Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Klien Kami Tidak Terlibat Pengadaan Google Cloud, Keputusan Sepenuhnya di Level Operasional Pusdatin

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Klien Kami Tidak Terlibat Pengadaan Google Cloud, Keputusan Sepenuhnya di Level Operasional Pusdatin

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Kuasa Hukum Nadiem Makarim
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 22 November 2025 – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan penggunaan layanan Google Cloud oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2021.

“Pak Nadiem sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik KPK. Beliau menjelaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah teknis dan operasional yang ditangani sepenuhnya oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) sebagai unit pelaksana anggaran. Tidak ada intervensi, arahan, apalagi persetujuan dari beliau selaku menteri,” ujar Dodi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/11).

Menurut Dodi, mekanisme pengadaan layanan cloud tersebut telah melalui prosedur internal yang berlaku di tingkat eselon II dan III, jauh di bawah level menteri. “Keputusan teknis semacam ini memang tidak naik sampai ke meja menteri. Itu domain Pusdatin dan pejabat pembuat komitmen di sana,” tambahnya.

Hingga kini, Nadiem belum menerima pemberitahuan resmi lebih lanjut dari KPK terkait perkembangan penyidikan yang sebelumnya menyebutkan inisial “NM” sebagai salah satu calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Pada 20 November lalu, Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa inisial NM memang merujuk pada Nadiem Makarim, namun penanganan perkara tersebut akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Dodi menilai pengalihan tersebut justru memperkuat argumen bahwa tidak terdapat bukti keterlibatan Nadiem di level pengambil kebijakan. “Kami sangat memahami jika KPK pada akhirnya tidak menemukan unsur pidana yang dapat dikaitkan dengan Pak Nadiem. Karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan beliau,” katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum mantan pendiri Gojek itu menyampaikan harapan kliennya agar proses hukum tetap berjalan secara objektif dan tanpa prasangka. “Pak Nadiem hanya meminta perlakuan yang setara di mata hukum, sama seperti warga negara lainnya. Tidak lebih, tidak kurang,” tegas Dodi.

Baca juga : Jawa Tengah Menjadi Laboratorium Hidup Pelayanan Kesehatan Merata: Sinergi CKG dan Dokter Spesialis Keliling Ubah Wajah Akses Kesehatan di Pedesaan

Sebelumnya, KPK memang pernah menyatakan bahwa calon tersangka dalam kasus Google Cloud sebagian besar tumpang tindih dengan tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Namun, Asep Guntur menyebut terdapat pula nama-nama berbeda, termasuk mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), yang sempat disebut dalam penyidikan KPK.

Pengalihan penanganan perkara dari KPK ke Kejaksaan Agung sendiri terjadi setelah adanya koordinasi antarpenegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) UU KPK. Hingga berita ini diturunkan, baik KPK maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai status hukum Nadiem Makarim dalam perkara tersebut.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jawa Tengah Menjadi Laboratorium Hidup Pelayanan Kesehatan Merata: Sinergi CKG dan Dokter Spesialis Keliling Ubah Wajah Akses Kesehatan di Pedesaan
Next: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nyatakan Tiga Gugatan Hak Cipta terhadap Vidi Aldiano atas Lagu “Nuansa Bening” Tidak Dapat Diterima

Related Stories

Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Jalan Wonogiri–Ngadirojo
2 min read

Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Jalan Wonogiri–Ngadirojo, Penumpang Tewas di Tempat

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Dua Kurir Ditangkap di Depan Toko Kelontong
2 min read

Jaringan “Tempel Sabu” di Pinggir Jalan Solo-Tawangmangu Dibongkar, Dua Kurir Ditangkap di Depan Toko Kelontong

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Barumun Tengah
2 min read

Tim Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Jaringan Pengedar Sabu di Barumun Tengah, Amankan Empat Tersangka Beserta Puluhan Gram Narkotika

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Milad ke-2 FERADI WPI di Semarang: Momentum Penguatan Komitmen Advokat dan Paralegal dalam Menegakkan Supremasi Hukum
  • Rumah Hilang Shakespeare di London Akhirnya Terpetakan: Jejak Baru Kehidupan Akhir Sang Dramawan
  • Ketika Seni Menjadi Harapan: Insinyur Paris Menangkan Lukisan Picasso Senilai Lebih dari 1 Juta Euro dalam Undian Amal untuk Penelitian Alzheimer
  • Kontroversi Kepolisian di Tengah Tragedi Kyiv: Pelarian Dua Petugas Soroti Celah Respons Darurat di Ukraina
  • Korea Utara Uji Rudal Berhulu Ledak Bom Kluster untuk Kedua Kali: Sinyal Eskalasi di Tengah Peluang Diplomasi dengan Trump
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.