RI News Portal. Padang, 7 Januari 2026 – Mavrizal Law Office, sebagai kuasa hukum resmi pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67 tahun), menyampaikan sikap tegas mengecam peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Insiden ini dinilai sebagai tindakan yang tidak berprikemanusiaan dan melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di ranah Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, serta prinsip kemanusiaan.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Sungai Sibinail, Jorong VI Lubuk Aro, Desa Padang Mentinggi Utara, Kecamatan Rao. Kekerasan terhadap perempuan lanjut usia seperti ini dipandang sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, mengingat kelompok rentan seperti lansia perempuan seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Pendampingan hukum ini dilakukan secara sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026, yang diberikan langsung oleh korban kepada tim advokat Mavrizal Law Office, yaitu Mavrizal, S.H., M.H.; Edo Mandela, S.H.; dan Tofik, S.H. Laporan resmi telah diterima oleh kepolisian melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/01/I/2026/SEKRAO/POLRES PASAMAN/POLDA Sumatra Barat, yang diajukan oleh anak kandung korban, Ilhamuddin.

Sejak laporan diterima, tim kuasa hukum secara aktif mendampingi seluruh tahapan proses hukum, termasuk menghadiri penyelidikan dan penyidikan, berkoordinasi dengan penyidik, serta menyampaikan perkembangan kasus kepada pihak terkait, termasuk Kapolda Sumatra Barat. Mavrizal Law Office mengapresiasi respons cepat dari Polda Sumatra Barat dan Polres Pasaman, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat, sambil menindaklanjuti perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam konteks akademis dan jurnalistik, kasus ini menyoroti isu krusial mengenai perlindungan terhadap kelompok rentan di tengah dinamika sosial masyarakat Minangkabau. Kekerasan terhadap lansia perempuan tidak hanya melanggar norma hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan filosofi adat Minang yang menekankan hormat kepada yang lebih tua serta harmoni dalam hubungan keluarga dan masyarakat. Proses hukum harus dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa tekanan eksternal, untuk memastikan akuntabilitas dan pencegahan kasus serupa di masa depan.
Mavrizal Law Office menyatakan komitmen penuh untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, memastikan hak-hak korban terpenuhi, dan keadilan ditegakkan secara menyeluruh. Harapannya, peristiwa tragis semacam ini tidak terulang lagi, baik di Ranah Minang maupun wilayah lain di Indonesia, sebagai bagian dari upaya bersama membangun masyarakat yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Pewarta : Sami S

