RI News Portal. Jakarta – Ketegangan antara kebebasan berekspresi dan marwah organisasi keagamaan kembali mencuat ke permukaan. Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) oleh dua kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan ini dipicu oleh keresahan atas materi komedi tunggal Pandji bertajuk ‘Mens Rea’ yang menyoroti isu sensitif: konsesi tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Dalam pertunjukannya, Pandji melontarkan narasi bahwa pemberian izin tambang oleh pemerintah kepada ormas merupakan bentuk “balas budi politik”. Pernyataan inilah yang kemudian dianggap sebagai fitnah tak berdasar oleh pihak pelapor.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang menjadi motor pelaporan, menegaskan bahwa tuduhan Pandji telah mendiskreditkan peran historis NU. Menurutnya, mengaitkan NU dengan politik praktis demi imbalan tambang adalah bentuk penyederhanaan yang melukai perasaan warga Nahdliyin.

Rizki menekankan bahwa NU telah memiliki akar kontribusi yang kuat jauh sebelum Indonesia merdeka melalui jaringan pesantren dan masjid. Ia memandang narasi Pandji bukan sekadar komedi, melainkan upaya penggiringan opini yang mengabaikan rekam jejak pengabdian organisasi dalam melawan penjajahan dan membangun edukasi agama di tanah air.
Di balik keriuhan laporan tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai legitimasi kelembagaan para pelapor. Penelusuran mendalam terhadap struktur formal kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini menunjukkan fakta yang berbeda dengan klaim nama organisasi pelapor.
Berdasarkan data organisasi, baik Aliansi Muda NU maupun Aliansi Muda Muhammadiyah tidak tercatat dalam daftar resmi Badan Otonom (Banom) masing-masing organisasi. Dalam tradisi organisasi NU dan Muhammadiyah, Banom memiliki aturan ketat yang tertuang dalam AD/ART serta memiliki mandat resmi untuk menjalankan program sesuai basis keanggotaan.
Baca juga : Edukasi Keamanan Publik: Dinamika ‘Human Error’ dalam Insiden Salah Ambil Kendaraan di RSUD Wonogiri
Di lingkungan Nahdlatul Ulama, terdapat 13 Banom resmi yang diakui, mulai dari kategori usia seperti GP Ansor, Fatayat, Muslimat, IPNU, hingga PMII. Begitu pula dengan kategori keprofesian seperti ISNU, Sarbumusi, dan Pagar Nusa. Dari seluruh daftar resmi tersebut, nama “Aliansi Muda NU” tidak ditemukan dalam hierarki struktural.
Kondisi serupa terjadi pada Muhammadiyah. Organisasi ini hanya mengakui tujuh Organisasi Otonom (Ortom) resmi, yakni Aisyiyah, Hizbul Wathan, Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, IMM, IPM, dan Tapak Suci. “Aliansi Muda Muhammadiyah” dipastikan berada di luar struktur formal Ortom yang digagas oleh KH Ahmad Dahlan tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak otoritas tertinggi dari kedua ormas—yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah—belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi pelaporan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla dan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas untuk memastikan apakah aksi ini merupakan inisiatif akar rumput yang terkoordinasi atau tindakan mandiri di luar komando organisasi.
Fenomena ini menyisakan diskursus penting: sejauh mana sebuah kelompok dapat mengatasnamakan entitas besar dalam tindakan hukum, di saat struktur resmi organisasi sendiri belum menyatakan sikap formal terhadap kritik yang dilontarkan di ruang publik.
Pewarta : Yudha Purnama

