RI News Portal. Wonogiri, 15 Desember 2025 – Kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, semakin mencuat pasca-Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) yang digelar pada 14 Desember 2025. Rapat yang berlangsung di sebuah gedung serbaguna di Kecamatan Baturetno tersebut diwarnai ketegangan tinggi, dengan sejumlah anggota menyampaikan kekecewaan mendalam atas kesulitan pencairan tabungan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Ketua Pengurus KSPPS BTM Muhammadiyah Baturetno, Heri Suprono, secara terbuka mengakui adanya praktik fraud internal yang menyebabkan kerugian signifikan. Menurutnya, penyebab utama adalah kesalahan manajemen, di mana seorang manajer beserta empat karyawan lainnya diduga menyalahgunakan dana nasabah melalui skema pinjaman fiktif untuk kepentingan pribadi. “Dana tersebut disalahgunakan oleh manajer dan beberapa karyawan. Total ada lima orang yang terlibat,” ungkap Heri dalam wawancara pasca-rapat.
Heri memperkirakan nilai dana tabungan yang terdampak mencapai sekitar Rp6 miliar. Ia menjanjikan komitmen penuh pengurus untuk mengembalikan seluruh dana tersebut dalam kurun waktu satu tahun, sambil berupaya melacak aliran dana yang hilang. Langkah ini didukung oleh pembentukan tim normalisasi yang melibatkan pendampingan dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Wonogiri.

Pendamping tim normalisasi dari PDM Wonogiri, Subandi PR, menyoroti faktor kegagalan pengawasan sebagai akar masalah. “Ada manipulasi keuangan yang dilakukan pengelola, dan pengurus terlalu memberikan kepercayaan berlebih kepada manajer,” katanya. Subandi juga menyebut bahwa upaya mencari bantuan eksternal pernah dilakukan, termasuk ke perhimpunan serupa, meski koperasi ini tidak tergabung di dalamnya karena pilihan internal sebelumnya.
Hasil RATLB menetapkan komitmen pengembalian dana nasabah secara penuh 100 persen, tanpa bagi hasil, dengan jadwal pelaksanaan mulai Maret 2026 hingga 14 Maret 2027. Proses penagihan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab akan didampingi langsung oleh tim normalisasi dan perwakilan anggota. Selain itu, pengurus berencana mengirim surat permohonan bantuan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, PWM Jawa Tengah, PDM Wonogiri, serta lembaga terkait lainnya untuk mempercepat pemulihan.
Kasus ini bermula dari keluhan nasabah sejak pertengahan 2024, ketika pencairan tabungan mulai dipersulit dan rapat anggota tahunan tidak digelar sesuai kewajiban. Salah satu nasabah, Muhsin Raharjo, menyatakan bahwa tuntutan utama adalah pengembalian pokok dana secara utuh. “Kami hanya ingin dana kembali 100 persen, tanpa harapan bagi hasil lagi,” ujarnya di sela-sela rapat yang sempat memanas, di mana beberapa anggota hingga menggebrak meja karena frustrasi atas kurangnya kejelasan.
Baca juga : Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana CSR Pertamina di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang
Fenomena serupa di lembaga keuangan syariah mikro bukanlah hal baru, sering kali dipicu oleh lemahnya mekanisme pengawasan internal dan kurangnya integrasi dengan jaringan perhimpunan yang lebih besar. Dalam konteks ini, kasus KSPPS BTM Baturetno menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel, terutama di institusi berbasis komunitas keagamaan. Dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga sosial, mengingat tekanan psikologis yang dialami nasabah hingga ada yang dilaporkan meninggal dunia akibat stres berkepanjangan.
Upaya normalisasi yang sedang berjalan diharapkan menjadi titik balik, dengan fokus pada restrukturisasi manajemen dan penguatan pengawasan. Namun, keberhasilan jangka panjang bergantung pada komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah rekurensi masalah serupa di masa depan.
Pewarta : Nandar Suyadi

