
RI Nws Portal. Sipirok, 3 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Jumat (3/10/2025) di Aula KPU Tapsel, Sipirok. Rapat yang dimulai pukul 15.30 WIB ini merupakan agenda rutin KPU untuk memperbarui daftar pemilih guna menjamin akurasi dan kualitas data pemilih menjelang Pemilu mendatang.
Rapat pleno ini dihadiri oleh unsur penyelenggara dan pengawas pemilu, termasuk perwakilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Selatan. Dari Bawaslu hadir Vernando Maruli Aruan, ST, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), bersama Parwis Dalimunthe (staf Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat) dan Jamiulum Simbolon (staf Hukum). Kehadiran Bawaslu menegaskan komitmen mereka dalam mengawasi proses penyusunan data pemilih agar transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Tapanuli Selatan menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 225.230 orang, terdiri dari 112.009 pemilih laki-laki dan 113.221 pemilih perempuan. Data ini mencakup 15 kecamatan dan 248 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Menariknya, tidak ada masukan atau keberatan dari pihak yang hadir selama rapat, sehingga hasil rekapitulasi disepakati secara bulat. Hal ini mencerminkan peningkatan validitas data dan perbaikan dalam proses pemutakhiran berkelanjutan.

Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, bersama anggota komisioner lainnya, secara resmi menandatangani berita acara bernomor 77/PL.02.1-BA/1203/3/2025. Dokumen ini menjadi landasan hukum untuk penggunaan data PDPB sebagai acuan tahapan Pemilu ke depan.
Dari perspektif akademis, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan pilar penting dalam demokrasi modern. Data pemilih yang akurat menjadi tolok ukur legitimasi Pemilu sekaligus mencerminkan tingkat keterlibatan warga negara dalam proses politik. Pemutakhiran rutin meminimalkan potensi masalah seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang terlewat.
Bawaslu Tapanuli Selatan, melalui Vernando Maruli Aruan, menegaskan komitmen mereka dalam pengawasan. “Kehadiran kami dalam rapat pleno ini adalah bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan transparan dan akuntabel. Data pemilih yang valid merupakan pondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujar Vernando. Ia juga mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap data pemilih guna meminimalkan potensi kesalahan sejak dini.
Baca juga : Kelayakan Pengiriman Rudal Tomahawk AS ke Ukraina: Tantangan Logistik dan Implikasi Strategis
Bawaslu juga meminta KPU Tapanuli Selatan untuk memperhatikan data anomali, khususnya pemilih dengan tahun kelahiran yang terpaut jauh namun masih terdaftar sebagai potensi pemilih baru. Data ini kemungkinan besar merupakan data pemilih yang telah meninggal dan seharusnya dihapus dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Bawaslu merekomendasikan koordinasi terukur dengan pemerintah daerah untuk mendata penduduk yang meninggal secara real-time melalui kepala lingkungan atau kepala dusun. Hal ini memudahkan pembuatan akta kematian sebagai syarat penghapusan data dari Sidalih.
Rapat pleno ini menandai penyelesaian tahapan strategis dalam manajemen data pemilih di Tapanuli Selatan. Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III 2025 tidak hanya berfungsi sebagai catatan administratif, tetapi juga menjadi bukti kolaborasi antara KPU, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan data yang semakin valid dan pengawasan yang ketat, Tapanuli Selatan bergerak menuju Pemilu yang lebih partisipatif, transparan, dan kredibel.
Pewarta : Indra Saputra
