Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas

KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim: 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
KPK Ungkap Jaringan Korupsi Dana Pokir DPRD Jatim- 21 Tersangka Terjerat Suap Hibah Pokmas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 3 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022, di mana ia divonis 9 tahun penjara atas kasus serupa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam. “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat (3/10/2025).

Modus korupsi ini melibatkan penyusunan aspirasi yang tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, sehingga dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD justru menjadi ajang pembagian fee atau “bancakan” oleh oknum tertentu. Akibatnya, hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat, sementara sisanya disalahgunakan melalui pemberian suap awal atau “ijon”. Total dana pokir yang dikelola mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, mencapai Rp398,7 miliar selama empat tahun, dengan dugaan commitment fee sebesar Rp32,2 miliar yang diterimanya.

Empat tersangka utama sebagai penerima suap adalah Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini anggota DPR RI), Achmad Iskandar (mantan Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudiono (staf Anwar Sadad). Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, termasuk anggota DPRD, pihak swasta, dan mantan kepala desa dari berbagai kabupaten seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Beberapa di antaranya, seperti Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024-2029 sekaligus pihak swasta dari Gresik) dan Moch Mahrus (pihak swasta Probolinggo yang kini anggota DPRD Jatim), menunjukkan keterlibatan aktor politik yang masih aktif. KPK juga telah menahan empat tersangka pemberi suap—Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar (mantan kepala desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan—untuk 20 hari pertama, setelah mereka menjalani pemeriksaan. Satu tersangka lain, A. Royan, mangkir karena alasan kesehatan.

Baca juga : Industri Wisata Harus Berpijak pada Etika Ekologi, Kata Akademisi dan Aktivis

Dari perspektif akademis, kasus ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam mekanisme pokir legislatif yang seharusnya menjadi instrumen representasi aspirasi bottom-up, tetapi justru rentan terhadap kolusi antara legislator, koordinator lapangan (korlap), dan pihak swasta. Proposal dana hibah sering dibuat asal-asalan tanpa verifikasi lapangan, mengakibatkan proyek fisik berkualitas rendah dan kerugian negara yang masif. Hal ini sejalan dengan studi korupsi di Indonesia yang menyoroti bagaimana dana otonomi daerah menjadi “magnet” penyimpangan, di mana fee 15-20 persen untuk pimpinan DPRD menjadi praktik umum.

KPK kini melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) dengan Pemprov Jatim untuk mereformasi proses perencanaan dan penganggaran, mencegah rekurensi kasus serupa. Penyidik juga menyita aset seperti dua rumah senilai Rp3,2 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan integritas legislatif di tingkat provinsi, di mana aspirasi rakyat tak lagi menjadi alat eksploitasi.

Pewarta : Albertus Parikesit


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Industri Wisata Harus Berpijak pada Etika Ekologi, Kata Akademisi dan Aktivis
Next: DPRK Nagan Raya Sahkan Qanun RPJP 2025–2045, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 10 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.