Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • KPK Tolak Pledoi Eks Wali Kota Semarang dan Suami: Tiga Dakwaan Korupsi Tetap Ditegaskan

KPK Tolak Pledoi Eks Wali Kota Semarang dan Suami: Tiga Dakwaan Korupsi Tetap Ditegaskan

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 min read
Tiga Dakwaan Korupsi Tetap Ditegaskan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 11 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota Semarang: mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri. Penolakan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Amir Nurdianto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/8).

Dalam replik setebal 36 halaman, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amir menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, Ita dan Alwin seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru terlibat di dalamnya.

Tiga dakwaan utama yang kembali ditegaskan oleh JPU meliputi:

NoDakwaanRincian Kasus
1Pengaturan Proyek PL Kecamatan 2023Dugaan intervensi dalam penunjukan langsung proyek tingkat kecamatan
2Pengadaan Meja Kursi SD 2023Dugaan pengaturan pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Semarang
3Suap di Bapenda Kota SemarangDugaan penerimaan uang dari Kepala Bapenda, Indriyasari

Total dugaan penerimaan uang oleh kedua terdakwa mencapai Rp1,7 miliar, yang berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar, dan Kepala Bapenda Kota Semarang.

“Kami tetap pada surat tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 30 Juli 2025, dan memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana,” ujar Amir.

Baca juga : Indonesia–Peru Sepakat Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika dan Perdagangan Ilegal

Menanggapi replik tersebut, kuasa hukum Ita, Ratna Ningsih, menyatakan akan mengajukan duplik sebagai jawaban atas replik KPK. Ia menegaskan bahwa pledoi yang telah disampaikan sebelumnya akan diperkuat dengan bukti tambahan.

“Kami akan memperkuat apa yang disampaikan dalam pledoi bahwa kedua terdakwa tidak melakukan dakwaan yang disampaikan JPU,” ucap Ratna.

Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi memberikan tenggat waktu lima hari kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan duplik. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kasus ini menyoroti persoalan integritas pejabat publik dalam pengelolaan anggaran daerah. Dugaan keterlibatan kepala daerah dan keluarganya dalam pengaturan proyek serta penerimaan suap menunjukkan celah dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Secara regulatif, pelanggaran ini mengacu pada:

  • Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa berpotensi menghadapi hukuman pidana berat, termasuk pencabutan hak politik dan pengembalian kerugian negara.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Indonesia–Peru Sepakat Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika dan Perdagangan Ilegal
Next: Sintang Perkuat Integritas ASN: Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Digelar di Pendopo Bupati

Related Stories

Di Usia Senja yang Penuh Jasa
3 min read

Di Usia Senja yang Penuh Jasa, Dokter Bedah Senior Padangsidimpuan Pilih Kejujuran Ketimbang Kemarahan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ketika Seni Menjadi Harapan: Insinyur Paris Menangkan Lukisan Picasso Senilai Lebih dari 1 Juta Euro dalam Undian Amal untuk Penelitian Alzheimer
  • Kontroversi Kepolisian di Tengah Tragedi Kyiv: Pelarian Dua Petugas Soroti Celah Respons Darurat di Ukraina
  • Korea Utara Uji Rudal Berhulu Ledak Bom Kluster untuk Kedua Kali: Sinyal Eskalasi di Tengah Peluang Diplomasi dengan Trump
  • Ketegangan di Selat Hormuz: Penyitaan Kapal Iran oleh AS Mengancam Gencatan Senjata dan Pasokan Energi Global
  • Truk Muatan Daun Jeruk Tabrak Pohon di Jalan Wonogiri–Ngadirojo, Penumpang Tewas di Tempat
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.