Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • KPK Tolak Pledoi Eks Wali Kota Semarang dan Suami: Tiga Dakwaan Korupsi Tetap Ditegaskan

KPK Tolak Pledoi Eks Wali Kota Semarang dan Suami: Tiga Dakwaan Korupsi Tetap Ditegaskan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 2 minutes read
Tiga Dakwaan Korupsi Tetap Ditegaskan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 11 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pemerintah Kota Semarang: mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri. Penolakan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Amir Nurdianto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (11/8).

Dalam replik setebal 36 halaman, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Amir menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, Ita dan Alwin seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru terlibat di dalamnya.

Tiga dakwaan utama yang kembali ditegaskan oleh JPU meliputi:

NoDakwaanRincian Kasus
1Pengaturan Proyek PL Kecamatan 2023Dugaan intervensi dalam penunjukan langsung proyek tingkat kecamatan
2Pengadaan Meja Kursi SD 2023Dugaan pengaturan pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Semarang
3Suap di Bapenda Kota SemarangDugaan penerimaan uang dari Kepala Bapenda, Indriyasari

Total dugaan penerimaan uang oleh kedua terdakwa mencapai Rp1,7 miliar, yang berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar, dan Kepala Bapenda Kota Semarang.

“Kami tetap pada surat tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 30 Juli 2025, dan memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana,” ujar Amir.

Baca juga : Indonesia–Peru Sepakat Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika dan Perdagangan Ilegal

Menanggapi replik tersebut, kuasa hukum Ita, Ratna Ningsih, menyatakan akan mengajukan duplik sebagai jawaban atas replik KPK. Ia menegaskan bahwa pledoi yang telah disampaikan sebelumnya akan diperkuat dengan bukti tambahan.

“Kami akan memperkuat apa yang disampaikan dalam pledoi bahwa kedua terdakwa tidak melakukan dakwaan yang disampaikan JPU,” ucap Ratna.

Majelis Hakim yang diketuai Gatot Sarwadi memberikan tenggat waktu lima hari kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan duplik. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kasus ini menyoroti persoalan integritas pejabat publik dalam pengelolaan anggaran daerah. Dugaan keterlibatan kepala daerah dan keluarganya dalam pengaturan proyek serta penerimaan suap menunjukkan celah dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Secara regulatif, pelanggaran ini mengacu pada:

  • Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa berpotensi menghadapi hukuman pidana berat, termasuk pencabutan hak politik dan pengembalian kerugian negara.

Pewarta : Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Indonesia–Peru Sepakat Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika dan Perdagangan Ilegal
Next: Sintang Perkuat Integritas ASN: Sosialisasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Digelar di Pendopo Bupati

Related Stories

Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan

Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 menit ago 0
Perlindungan Hukum Nyata

Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 menit ago 0
Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat

Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian

Jurnalis RI News Portal Posted on 47 menit ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Jatisrono Siaga Hadapi Musim Hujan: Apel Kesiapsiagaan Bencana Perkuat Sinergi Masyarakat dan Relawan
  • Perlindungan Hukum Nyata: FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Pasang Stiker Pendampingan di Rumah Warga Semarang
  • Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian
  • Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa
  • Suara Keadilan dari Bawah: Warga Semarang Berharap Perhatian Presiden Prabowo untuk Bantuan Pangan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.