Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Sita Aset Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

KPK Sita Aset Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
KPK Sita Aset Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 17 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021–2022.

Penyitaan dilakukan pada Senin (16/6) sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang menyeret puluhan orang. “Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (17/6).

Dalam rangka memperkuat penyidikan, KPK juga memanggil sejumlah saksi, antara lain anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M. H. Rofiq dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori. Kehadiran para saksi diharapkan dapat mengungkap alur distribusi dana hibah yang diduga kuat diselewengkan melalui mekanisme suap-menyuap antara pemohon hibah dan aktor politik.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Rinciannya, empat orang berstatus sebagai penerima suap—tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara—sementara 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pelaku dari sektor swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan jejaring elite politik daerah, birokrasi, dan sektor swasta. Dana hibah pokmas sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan berbasis komunitas. Namun dalam praktiknya, skema ini kerap disalahgunakan sebagai sarana distribusi rente politik dan alat tukar politik elektoral.

Secara yuridis, penyalahgunaan dana hibah oleh penyelenggara negara dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada peran dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca juga : Kemlu RI Pastikan WNI Aman di Tengah Konflik Iran-Israel: Diplomasi Perlindungan dan Tantangan Geopolitik

Dari segi tata kelola keuangan daerah, lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya transparansi dalam penyaluran hibah menjadi celah besar yang dieksploitasi oleh para pelaku. Selain itu, pola relasi transaksional antara legislatif dan eksekutif memperkuat budaya patronase dan praktik ijon anggaran.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara etis, penyelenggara negara seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan keadilan distributif dalam pengelolaan dana publik. Namun dalam kasus ini, justru terjadi pembajakan kebijakan untuk kepentingan kelompok tertentu, yang bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.

Ke depan, diperlukan reformasi mendalam dalam tata kelola dana hibah, antara lain melalui digitalisasi proses hibah, pelibatan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan, serta penguatan kapasitas audit internal di tingkat pemerintah daerah. KPK juga diharapkan terus mengembangkan pendekatan asset recovery secara sistematis untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Kasus korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur merupakan cerminan krisis integritas dalam birokrasi daerah dan politisasi kebijakan anggaran. Penyitaan aset senilai Rp3 miliar oleh KPK hanyalah salah satu bagian dari proses panjang dalam membongkar jejaring korupsi yang sistemik. Penguatan regulasi, transparansi, serta pengawasan publik menjadi kunci dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pewarta : Abd. Rohin Ghofar

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kemlu RI Pastikan WNI Aman di Tengah Konflik Iran-Israel: Diplomasi Perlindungan dan Tantangan Geopolitik
Next: Pemkab Bekasi Tegaskan Komitmen Tangani Kenakalan Remaja Usai Tawuran Maut di Cikarang Timur

Related Stories

Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Respon Darurat Karhutla

Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik

Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by