
RI News Portal. Jakarta, 26 September 2025 – Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang semakin kompleks, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk bayi dan ibu hamil di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama periode anggaran 2016-2020. Langkah ini tidak hanya mencerminkan adaptasi strategis lembaga antikorupsi terhadap tantangan hukum, tetapi juga menyoroti kerentanan sistem pengadaan barang publik yang berpotensi merugikan program kesehatan nasional, khususnya penanganan stunting.
Sprindik umum, yang jarang digunakan dalam praktik penyidikan KPK, dirancang untuk menghindari celah gugatan praperadilan dari para tersangka potensial. Seperti dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pendekatan ini muncul sebagai respons atas pengalaman sebelumnya di mana beberapa perkara digugat di praperadilan. “Rencananya sprindik umum, jadi kita di beberapa perkara kita digugat praperadilannya,” ujar Asep dalam pernyataannya yang dikutip pada Jumat ini. Pendekatan ini memungkinkan penyidik untuk memperdalam bukti tanpa terjebak dalam prosedur formal yang ketat, sehingga mempercepat proses hukum sambil menjaga integritas penyelidikan.

Dari perspektif hukum akademis, penggunaan sprindik umum merepresentasikan evolusi dalam strategi penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. Berbeda dengan sprindik khusus yang menarget individu tertentu, sprindik umum memberikan fleksibilitas lebih besar bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan tanpa harus segera menetapkan tersangka. Hal ini sejalan dengan prinsip efisiensi dalam hukum pidana, di mana tujuan utama adalah mengumpulkan bukti yang kuat sebelum tahap penuntutan. Namun, kritikus hukum berpendapat bahwa pendekatan ini bisa menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan jika tidak diawasi secara ketat, mengingat potensi pembatasan hak asasi manusia tersangka. Dalam konteks ini, sprindik umum menjadi alat untuk mengatasi strategi defensif tersangka yang sering memanfaatkan celah prosedural, seperti klaim belum pernah diperiksa sebagai tersangka. “Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah itu kita, makanya kita menggunakan sprindik umum sekaligus untuk memperdalam dari masing-masing perbuatan masing-masing,” tambah Asep, menekankan bahwa instrumen ini memperkuat kemampuan KPK dalam menggali fakta mendalam.
Kasus dugaan korupsi PMT ini sendiri menyingkap lapisan korupsi sistemik dalam sektor kesehatan publik. PMT, yang dimaksudkan untuk menyediakan nutrisi tambahan bagi ibu hamil dan anak-anak berisiko stunting (tengkes), seharusnya menjadi pilar utama dalam program pemerintah untuk menurunkan angka kekurangan gizi kronis di Indonesia. Namun, penyelidikan awal mengungkap indikasi kecurangan, termasuk pengurangan nutrisi dalam bentuk biskuit dan premix—campuran vitamin, mineral, serta bahan tambahan lainnya. Pengurangan ini tidak hanya mengurangi efektivitas program, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi kesehatan masyarakat rentan, di mana stunting telah menjadi isu nasional dengan dampak jangka panjang pada produktivitas generasi mendatang. Dari sudut pandang akademis, kasus ini mengilustrasikan bagaimana korupsi dalam pengadaan barang dapat merusak tujuan pembangunan berkelanjutan, sebagaimana diuraikan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) PBB, khususnya target nol kelaparan dan kesehatan yang baik.
Baca juga : Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (22 Juli 2025), menegaskan bahwa perkara ini masih berada di tahap penyelidikan, sehingga informasi terbatas. “Seperti yang dijelaskan oleh Pak Direktur Penyidikan bahwa perkara ini belum naik ke tahap penyidikan. Jadi memang belum banyak yang bisa kami sampaikan,” katanya. Meski demikian, Budi mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan langkah-langkah awal, termasuk meminta keterangan dari pihak terkait. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa satu orang dengan inisial MG dari perusahaan farmasi telah dimintai keterangan, meskipun detailnya belum dibuka secara resmi. “Tentu dalam tahap penyelidikan, tim tentu sudah melakukan berbagai tindakan-tindakan untuk mencari informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Sehingga dapat mendukung terangnya konstruksi perkara ini,” jelas Budi, menandakan proses yang metodis dan berbasis bukti.
Respons dari Kementerian Kesehatan menunjukkan sikap kooperatif, meskipun menekankan bahwa dugaan ini terjadi pada periode sebelum kepemimpinan Menteri Budi Gunadi Sadikin. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (18 Juli 2025), menyatakan, “Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK.” Pernyataan ini tidak hanya mencerminkan penghormatan terhadap proses hukum, tetapi juga upaya untuk memisahkan isu ini dari kebijakan saat ini, yang fokus pada reformasi pengadaan untuk mencegah rekurensi.
Dalam lanskap media online yang sering kali berfokus pada sensasionalisme, pendekatan berita ini menekankan analisis mendalam atas implikasi hukum dan sosial, daripada sekadar kronologi fakta. Kasus PMT ini menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya masalah keuangan, melainkan ancaman langsung terhadap hak kesehatan masyarakat. Dengan sprindik umum, KPK diharapkan dapat mempercepat keadilan, sambil mendorong reformasi sistemik di sektor pengadaan publik. Pembaca diundang untuk mengikuti perkembangan melalui platform interaktif kami, di mana diskusi akademis tentang etika antikorupsi dapat diikuti secara real-time.
Pewarta : Albertus Parikesit
