RI News Portal. Jakarta – Di tengah upaya pemerintah memperkuat hubungan dagang dengan Amerika Serikat melalui kebijakan tarif resiprokal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti risiko korupsi yang melekat pada rencana pembelian dan investasi di sektor energi. Pernyataan ini muncul sebagai bagian dari kajian pencegahan korupsi, yang menekankan perlunya fondasi hukum yang kokoh untuk menghindari ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kebijakan ini saat ini hanya mengandalkan pernyataan bersama (joint statement) tanpa instrumen hukum operasional yang mengikat, sehingga membuka celah bagi praktik korupsi. “Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar Setyo dalam rapat koordinasi pada Rabu, 14 Januari 2026, yang dikonfirmasi di Jakarta keesokan harinya. Ia menambahkan bahwa kajian KPK difokuskan pada penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk mengelola pembelian dan investasi energi, termasuk gas alam cair (LNG) dan minyak mentah dari perusahaan AS, sebagai respons terhadap target impor senilai 15 miliar dolar AS yang disebutkan dalam kesepakatan bilateral.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menyoroti beberapa celah dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun. Menurutnya, pembatasan pemasok minyak mentah hanya pada pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat dan memicu kolusi harga. “Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” kata Herda. Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi dinilai belum terukur dengan jelas, terutama mengingat neraca perdagangan dievaluasi secara tahunan. Rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung juga dikhawatirkan melemahkan akuntabilitas jika tidak didukung oleh mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi.
Kajian KPK ini dilakukan sebagai langkah preventif di tengah negosiasi tarif yang sedang berlangsung, dengan penyusunan dokumen perjanjian mendetail dijadwalkan pada 12–19 Januari 2026 di Washington D.C. Pemerintah Indonesia telah mengonsultasikan draft Perpres dengan KPK untuk memitigasi risiko sejak dini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah pertemuan di markas KPK. “Kami telah menerima masukan dari KPK melalui penilaian risikonya sehingga potensi risiko korupsi dapat dimitigasi sejak awal,” kata Airlangga, yang turut didampingi Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri.
Latar belakang kesepakatan ini bermula dari pernyataan Presiden AS Donald Trump pada 15 Juli 2025, yang mengumumkan komitmen Indonesia untuk membeli energi AS senilai 15 miliar dolar, produk pertanian 4,5 miliar dolar, dan 50 pesawat Boeing, sebagai bagian dari pengurangan tarif impor AS ke Indonesia menjadi nol persen, sementara ekspor Indonesia ke AS dikenai 19 persen. Presiden Indonesia Prabowo Subianto merespons pada 16 Juli 2025 dengan menekankan kebutuhan impor bahan bakar, gandum, kedelai, serta rencana penguatan armada Garuda Indonesia melalui pembelian Boeing tersebut.
Dari perspektif lebih luas, kesepakatan ini memunculkan kekhawatiran mengenai ketidakseimbangan ekonomi, di mana manfaat tarif nol terbatas pada komoditas sumber daya alam tropis, sementara barang manufaktur seperti tekstil—yang menyumbang lebih dari 50 persen ekspor Indonesia ke AS—tetap terbebani tarif tinggi dan aturan asal barang yang ketat. Hal ini berpotensi mengganggu rantai pasok regional Indonesia yang terintegrasi dengan jaringan produksi Asia Timur, serta meningkatkan ketergantungan pada investasi asing yang mungkin tidak sebanding dengan biaya jangka panjangnya. KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, transparansi penetapan harga, dan akuntabilitas kontrak untuk memastikan bahwa kesepakatan ini tidak hanya menguntungkan secara perdagangan, tetapi juga bebas dari elemen koruptif yang dapat merusak integritas kebijakan nasional.
Upaya pencegahan seperti ini mencerminkan pendekatan governance yang lebih proaktif, di mana analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) menjadi krusial untuk menilai keselarasan regulasi dengan undang-undang yang ada, sehingga menghindari diskresi berlebih yang sering menjadi akar korupsi struktural di sektor energi.
Pewarta : Yudha Purnama

