
RI News Portal. Padangsidimpuan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas investigasi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Dalam upaya mengumpulkan bukti, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dan mantan Wali Kota Irsan Efendi Nasution. Keduanya diperiksa pada Rabu (13/8/2025) di Kantor KPPN Padangsidimpuan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang berfokus pada dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami peran para pihak yang mungkin terkait dengan kasus.

Selain dua kepala daerah tersebut, KPK juga memanggil 17 saksi lain yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta. Beberapa nama yang signifikan dalam daftar saksi meliputi:
- Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Perusahaan ini diduga menjadi salah satu pihak swasta yang terlibat dalam skema korupsi.
- M Akhirun Pilang, Direktur Utama PT DNG, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Siti Humairo Hasibuan, Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan, dan Muhammad Harris, Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya fokus pemeriksaan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah kota.
Baca juga : Warga Pasir Sakti Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Saluran Irigasi
Para saksi ini diperiksa untuk mengklarifikasi aliran dana dan mekanisme suap yang diduga terjadi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. OTT tersebut berhasil menjaring lima tersangka, di antaranya adalah:
- Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara.
- M Akhirun Pilang, Direktur Utama PT DNG.
- M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
Menurut KPK, Topan Ginting diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur pemenang lelang proyek pembangunan jalan. Skema korupsi ini memungkinkan perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk PT DNG, untuk mendapatkan kontrak dengan nilai total Rp231,8 miliar. Sebagai imbalan atas perbuatannya, Topan dijanjikan fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka. Proses ini bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan peran setiap individu dalam skema korupsi yang merugikan keuangan negara.
Pewarta : Indra Saputra
