Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • KPK Panggil VP Legal PT ASDP sebagai Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

KPK Panggil VP Legal PT ASDP sebagai Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
KPK Panggil VP Legal PT ASDP sebagai Saksi Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 6 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Kali ini, KPK memanggil Vice President (VP) Legal PT ASDP, Anom Sedayu Panatagama, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).

“Pemeriksaan dilakukan atas nama ASP selaku VP Legal ASDP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada ANTARA.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Akuisisi senilai Rp1,272 triliun tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp893 miliar.

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, tersangka Adjie belum ditahan di rumah tahanan KPK karena alasan kesehatan. Pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa Adjie menjalani tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Pemeriksaan terhadap Anom Sedayu Panatagama sebagai saksi diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait proses akuisisi yang diduga melibatkan praktik korupsi. Sebagai VP Legal, Anom kemungkinan memiliki informasi krusial terkait aspek hukum dan keputusan strategis dalam transaksi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor transportasi laut, yang memiliki peran vital dalam konektivitas antarpulau di Indonesia. Kerugian negara sebesar Rp893 miliar menambah daftar panjang tantangan dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengusutan kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak pelaku korupsi, terutama yang berdampak pada keuangan publik.

Baca juga : Polres Wonogiri Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pasar Induk, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Masyarakat

Analis hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Pratama, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam proses akuisisi perusahaan. “Akuisisi sebesar ini seharusnya melalui mekanisme due diligence yang ketat. Keterlibatan pejabat tinggi menunjukkan potensi kolusi yang terorganisasi,” ujarnya.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menganalisis dokumen-dokumen terkait akuisisi untuk mengungkap alur dana dan potensi penyalahgunaan wewenang. Masyarakat diharapkan terus mengawal kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Pewarta : Yudha Purnama


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Polres Wonogiri Gerak Cepat Tangani Kebakaran Pasar Induk, Tunjukkan Komitmen Pelayanan Masyarakat
Next: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp300 Triliun

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 11 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025
3 min read

Wonogiri Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi Mulai 1 Desember 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.