
RI News Portal. Jakarta, 3 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Raden Juwita Suhesti, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (3/9/2025).
Selain Raden Juwita Suhesti, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Mereka meliputi mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC) Iskriono Windiarjanto, Direktur Utama PT Sempurna Global Pertama Hendriyanto, mantan General Manager Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia Ernist Rindang Marojahan, mantan Asisten Vice President Logistik PT PINS Indonesia Bunyamin, mantan Direktur Operasi PT PINS Imam Santoso, mantan General Manager Network & ICT Service Delivery PT PINS Iwan Gunawan, Head of Business PT Sempurna Global Pertama Dwi Utomo Haryanto, Senior General Manager Group Procurement PT Telkom Mokhtar Ismail, Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Hari Prasetyo Tri Wicaksono, dan mantan Manager Finance PT Sempurna Global Pertama periode 2019–2023 Meryana Fattah.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU yang melibatkan PT Telkom Indonesia sebagai penyedia infrastruktur dan solusi digital. Proyek ini mencakup sistem pemantauan stok dan penjualan bahan bakar minyak (BBM), transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi melalui kebijakan penggunaan kode quick response (QR) untuk pelanggan BBM bersubsidi.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, terdapat indikasi penyimpangan dalam proyek ini, khususnya melalui penggelembungan nilai pengadaan. “Ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi tersebut,” ungkap Asep pada 25 Mei 2025. Modus korupsi yang diduga melibatkan mark-up harga per liter BBM yang dikeluarkan melalui sistem digitalisasi menjadi fokus penyidikan KPK.
Hingga kini, KPK masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Penyidik juga terus mempelajari pola dan mekanisme penyimpangan yang terjadi, termasuk peran masing-masing pihak dalam rantai pengadaan. Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan bagian dari upaya modernisasi distribusi bahan bakar di Indonesia, namun temuan awal menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang signifikan.
Baca juga : Jakarta: Kerugian Infrastruktur Pasca Unjuk Rasa Melonjak ke Rp80 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2025, dengan dua di antaranya berasal dari PT Telkom dan satu dari pihak swasta. Meski demikian, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi karena penyidikan masih berlangsung. KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya yang melibatkan PT Pertamina. Sebagai proyek strategis, digitalisasi SPBU diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi distribusi BBM. Namun, dugaan penyimpangan ini justru menimbulkan keraguan terhadap integritas pengelolaan proyek tersebut.
KPK menyatakan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan memeriksa lebih banyak saksi dan menyita dokumen-dokumen terkait. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya kolektif mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama
