RI News Portal. Jakarta, 6 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterbukaan untuk memanggil siapa saja yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa penyidik tidak akan ragu mengambil langkah permintaan keterangan jika diperlukan. “Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” katanya dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa lalu.
Pernyataan ini muncul seiring perkembangan penyidikan terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek. Keterangan dari berbagai pihak, termasuk yang memiliki kedekatan politik atau posisi penasehat, diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap alur dana yang diduga mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi tersebut berhasil mengamankan sepuluh orang, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam. Di antara yang diamankan adalah Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan.
Pada hari berikutnya, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan transaksi suap. Penetapan tersangka diumumkan pada 20 Desember 2025, dengan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai pemberi.
Konstruksi perkara menunjukkan bahwa setelah Ade Kuswara Kunang menjabat, ia diduga menjalin komunikasi intensif dengan kontraktor untuk mengamankan jatah proyek tahun anggaran mendatang. Uang ijon yang diberikan melalui perantara, termasuk ayahnya, mencapai Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp4,7 miliar, sehingga total aliran dana haram diperkirakan Rp14,2 miliar.
Peran ayah bupati dinilai krusial sebagai penghubung antara kontraktor dan kepala daerah, memanfaatkan kedekatan keluarga untuk memfasilitasi transaksi. Praktik ini tidak hanya merusak integritas pengadaan publik, tetapi juga mencerminkan pola korupsi kolusif yang melibatkan jaringan kekuasaan lokal dan relasi pribadi.
Dari perspektif akademis, kasus semacam ini menggarisbawahi kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa di daerah terhadap intervensi politik. Dinamika partai politik yang sama antara pejabat eksekutif daerah dan legislator nasional sering kali menciptakan ruang abu-abu, di mana nasihat strategis berpotensi bercampur dengan pengaruh tidak semestinya terhadap keputusan anggaran. Penegakan hukum yang independen, seperti yang dilakukan KPK, menjadi esensial untuk memutus rantai korupsi yang berbasis nepotisme dan kolusi.

Hingga kini, penyidik terus mendalami alur dana dan komunikasi antarpihak, termasuk kemungkinan keterlibatan lingkar dalam kekuasaan bupati. Pemanggilan saksi tambahan diharapkan dapat membawa kejelasan lebih lanjut, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di tingkat lokal yang sering kali menjadi pintu masuk praktik rasuah sistemik.
Kasus ini juga menyoroti urgensi reformasi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengawasan penunjukan penasihat dan mekanisme pengadaan proyek, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Pewarta : Vie

