
RI News Portal. Jakarta, 10 Juni 2025 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menyikapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul indikasi persekongkolan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan periode 2019–2023.
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara demokratis,” ujar Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, perkara ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38. Penyidik menduga telah terjadi persekongkolan dari berbagai pihak yang memanipulasi proses teknis untuk mengarahkan pengadaan kepada jenis perangkat tertentu—yakni laptop berbasis ChromeOS (Chromebook)—yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Sudah ada uji coba 1.000 unit pada 2019, dan hasilnya tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet nasional. Namun, proyek tetap dilanjutkan dalam skala besar,” ujar Harli. Ia menegaskan bahwa ada dugaan kuat bahwa pengadaan tersebut bukan murni berdasarkan kebutuhan pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menekankan bahwa proses pengadaan pada masa kepemimpinannya telah memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Ia menjelaskan bahwa pemilihan vendor dan penetapan harga dilakukan melalui sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bukan melalui mekanisme tender langsung.
“Untuk meminimalisir konflik kepentingan, proses ini dikawal oleh lembaga-lembaga negara seperti BPKP, Jamdatun, dan diaudit oleh BPK. Kami juga berkonsultasi dengan KPPU,” tegasnya.
Hal ini diperkuat oleh kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang menyatakan bahwa pada 24 Juni 2020, Kejagung melalui Jamdatun bahkan telah mengeluarkan surat pendampingan hukum terkait proyek tersebut.
“Pendampingan hukum dari Jamdatun sudah diberikan. Tidak ada satu pun temuan pelanggaran dalam audit BPKP dan APIP,” terang Hotman.
Meskipun Nadiem menyatakan keterkejutannya atas penyidikan ini, kasus Chromebook menunjukkan kompleksitas hubungan antara kebijakan publik, kelembagaan teknis, dan sistem pengadaan nasional. Dalam banyak studi kebijakan publik, pengadaan berbasis e-katalog dinilai sebagai reformasi penting untuk mengurangi praktik rente, tetapi tetap rentan disalahgunakan jika proses perencanaan kebutuhan tidak transparan.
Peneliti kebijakan pendidikan dari LIPI (kini BRIN), dalam laporan tahun 2023, juga sempat mengingatkan bahwa digitalisasi pendidikan harus disertai kesiapan infrastruktur dan penguatan literasi digital di sekolah-sekolah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dalam konteks ini, pemaksaan perangkat Chromebook dalam sistem pendidikan dasar tanpa kesiapan menyeluruh berisiko gagal secara teknis sekaligus membuka celah penyimpangan.
Secara hukum, pengusutan kasus ini menguji keseriusan negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dalam sektor pendidikan. Namun, prinsip presumption of innocence (praduga tak bersalah) harus tetap dijaga, apalagi hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, menyatakan bahwa “proses hukum yang transparan harus berjalan, tetapi kehati-hatian penting agar tidak merusak reputasi pejabat tanpa dasar hukum yang kuat. Terlebih jika proses pengadaan telah diawasi lembaga pengendali internal dan eksternal.”
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi pelajaran penting bagi reformasi sistem pengadaan barang/jasa di sektor pendidikan. Dukungan Nadiem terhadap proses hukum merupakan langkah etis yang patut diapresiasi. Namun, publik menanti hasil akhir penyidikan yang objektif dan berbasis bukti.
Pemerintah dan lembaga pengawasan diharapkan memperkuat sistem perencanaan kebutuhan, pengendalian mutu, dan audit berlapis agar proyek strategis nasional seperti digitalisasi pendidikan tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita