RI News Portal. Sulawesi Utara, 2 Desember 2025 – Seorang akademisi sekaligus korban sengketa tanah, Prof. Ing, menyampaikan langsung keluhannya kepada Komisi Reformasi Hukum Polri pada Selasa pagi ini. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di kantor Komisi Reformasi Polri, Jakarta Pusat, Prof. Ing memaparkan bahwa perkaranya telah terkatung-katung di tingkat penyidikan kepolisian selama lebih dari delapan tahun tanpa ada kemajuan berarti.
“Saya sudah delapan tahun lebih menunggu keadilan. Berkas bolak-balik, tapi tidak pernah naik ke tahap berikutnya. Padahal bukti-bukti kepemilikan tanah saya sangat jelas,” ungkap Prof. Ing usai pertemuan.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons Komisi III DPR RI terhadap permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukannya sejak lebih dari setahun lalu. Menurut informasi yang diperoleh dari staf Komisi III, Bapak Martin Tumbelaka, penjadwalan RDP sepenuhnya berada di tangan kuasa Ketua Komisi III, Habiburokhman (nama lengkap: Habibur Rahman).

Yang membuat Prof. Ing semakin prihatin adalah adanya perbedaan perlakuan terhadap kasus-kasus lain yang dianggapnya jauh lebih ringan. Ia secara khusus menyebut kasus dugaan penganiayaan hewan peliharaan milik publik figur Melani Subono yang justru dengan cepat mendapatkan jadwal RDP di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
“Saya tidak iri, tetapi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kasus ringan bisa segera dijadwalkan RDP, sedangkan kasus mafia tanah yang merugikan ratusan bahkan ribuan korban seperti saya, dibiarkan menggantung bertahun-tahun? Apakah ada tebang pilih dalam memberikan akses keadilan?” tanyanya dengan nada kecewa.
Prof. Ing menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan hanya kesempatan yang sama untuk didengar oleh wakil rakyat sebagaimana kasus-kasus lain.
Baca juga : TNI-Polri Gelar Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Jatisari Wonogiri
“Saya mohon kepada Komisi Reformasi Polri dan kepada Komisi III DPR RI, berikan kami ruang untuk menyampaikan fakta dan bukti. Jangan ada diskriminasi. Korban mafia tanah juga warga negara yang berhak atas perlindungan hukum yang setara,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, baik Komisi III DPR RI maupun Pimpinan Komisi III yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait lambatnya penjadwalan RDP yang dimaksud.
Kasus mafia tanah yang menjerat Prof. Ing merupakan salah satu dari ribuan kasus serupa yang dilaporkan mandek di tingkat kepolisian dalam satu dekade terakhir, menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam penegakan hukum agraria di Indonesia.
Peawarta : Marco Kawulusan

