Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kontroversi Eksekusi Rumah di Gunungkidul: Antara Hak Kreditur dan Proses Hukum Debitur

Kontroversi Eksekusi Rumah di Gunungkidul: Antara Hak Kreditur dan Proses Hukum Debitur

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 min read
Kontroversi Eksekusi Rumah di Gunungkidul
Silahkan bagikan ke media anda ...

“Hukum bukan hanya alat kekuasaan, melainkan alat kontrol terhadap kekuasaan. Ketika rakyat kecil berhadapan dengan institusi besar seperti bank atau negara, hukum harus berpihak pada perlindungan hak asasi.”

Gunungkidul, 7 Mei 2025 — Pengadilan Negeri Gunungkidul melaksanakan pengosongan rumah milik Edi Susanto yang terletak di Padukuhan Mokol, Kalurahan Selang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (07/05/2025). Tindakan eksekutorial ini dipicu oleh wanprestasi dalam pelunasan kredit yang dijaminkan dengan rumah tersebut di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Edi Susanto telah menunggak pembayaran angsuran dalam jangka waktu yang cukup lama. Menyikapi kondisi tersebut, pihak BPR menempuh upaya hukum dengan melelang rumah agunan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses lelang yang telah selesai tersebut akhirnya diikuti dengan permintaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, hingga pelaksanaan pengosongan dilakukan.

Namun, kuasa hukum keluarga Edi Susanto, R. Subekti, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi ini. Ia menilai bahwa proses lelang yang dilakukan oleh pihak BPR mengandung cacat hukum. “Dalam proses lelang ada kesalahan, di mana pihak kreditur—dalam hal ini pihak bank—membeli sendiri objek lelang tanpa adanya akta notaris (de command),” ujarnya.

Lebih lanjut, Subekti menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Negeri Gunungkidul. “Kita telah gugat pembatalan lelang. Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 15 Mei 2025,” tambahnya.

Persinggungan antara Hak Kreditur dan Prinsip Due Process of Law

Secara yuridis, kasus ini dapat ditinjau dari beberapa perspektif hukum, baik dari segi hukum perdata maupun hukum acara perdata, khususnya terkait dengan lelang eksekusi jaminan kredit.

Baca juga : Penguatan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Kerja: Strategi Inklusif Kabupaten Labuhanbatu Utara Mendukung Program Bangga Kencana

  1. Legalitas Eksekusi dan Lelang Jaminan
    Proses lelang atas jaminan utang yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti BPR didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 20 ayat (1), yang menyatakan bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual objek hak tanggungan melalui lelang umum untuk pelunasan piutangnya. Namun, peraturan ini juga mensyaratkan bahwa prosedur pelaksanaan lelang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pelibatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum formil.
  2. Perdebatan soal Pembelian oleh Kreditur Sendiri
    Gugatan yang diajukan oleh R. Subekti berfokus pada dugaan bahwa bank sebagai kreditur membeli sendiri objek agunan tanpa akta de command, yang dalam praktik hukum perdata bisa dianggap sebagai pelanggaran asas kehati-hatian serta bertentangan dengan asas lelang yang terbuka dan transparan. Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam perundang-undangan bahwa pembelian oleh kreditur sendiri selalu dilarang, hal tersebut tetap harus dilakukan dengan mengikuti prosedur formil, termasuk dokumentasi hukum melalui akta notaris yang menunjukkan adanya pemisahan antara fungsi kreditur dan peserta lelang.
  3. Eksekusi Ditengah Sengketa Hukum
    Satu aspek penting adalah kenyataan bahwa eksekusi dilakukan sementara proses hukum terkait keabsahan lelang masih berlangsung. Ini menimbulkan perdebatan dari sisi asas due process of law, yang menuntut bahwa proses hukum sebaiknya dituntaskan terlebih dahulu sebelum eksekusi berdampak fisik dilakukan, agar tidak melanggar hak-hak perdata warga negara.
Indikasi Ketidaksesuaian Teknis dan Dugaan Penyimpangan dalam Kegiatan Pengaspalan Jalan Desa di Sendangrejo, Boyolali: Tinjauan Hukum dan Etika Tata Kelola Dana Desa

Etika dan Perlindungan Hak Rakyat Kecil

Dari sisi etika publik dan hak sosial, pengosongan rumah tinggal atas nama eksekusi hukum terhadap warga yang masih menempuh upaya hukum dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan. Dalam konteks ini, negara dan lembaga peradilan semestinya menjamin akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi pihak-pihak yang tergolong lemah secara ekonomi.

Kasus Edi Susanto menjadi pengingat penting tentang urgensi penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip proporsionalitas. Meski kreditur memiliki hak atas pelunasan, proses eksekusi tetap harus memperhatikan aspek formil dan materil yang sah. Sidang gugatan pada 15 Mei 2025 mendatang akan menjadi momen krusial dalam menentukan apakah lelang dan pengosongan rumah tersebut sah atau perlu dibatalkan demi kepastian dan keadilan hukum.

Pewarta : Suparna

Kajian Hukum Setiawan S.Th Lembaga Justice Enforcement Association

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penguatan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Kerja: Strategi Inklusif Kabupaten Labuhanbatu Utara Mendukung Program Bangga Kencana
Next: Tragedi Jembatan Kedungareng: Refleksi Sosial atas Krisis Emosional dan Respons Komunitas di Wonogiri

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.