RI News Portal. Wonogiri – Dalam kajian mendalam tentang posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam kerangka ketatanegaraan, Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., dosen Hukum Tata Negara Universitas Monogiri, menegaskan bahwa penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden merupakan keharusan konstitusional yang tak tergantikan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskursus akademik yang berlangsung di Kampus STAIMAS Wonogiri pada Sabtu pagi (31/1/2026). Acara ini menjadi ruang kritis untuk mengkaji ulang kedudukan Polri sebagai lembaga strategis dalam sistem negara hukum Indonesia, di tengah dinamika tuntutan reformasi kelembagaan yang terus bergulir.
Menurut Dr. Ruslina, dasar hukum utama terletak pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara jelas menetapkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menempatkannya dalam ranah kekuasaan pemerintahan. Ketentuan ini semakin diperkuat oleh Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas menyatakan Polri berada di bawah Presiden.

“Dalam sistem pemerintahan presidensial yang kita anut, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Oleh karena itu, institusi yang menangani fungsi keamanan dan penegakan hukum harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini mencegah potensi tumpang tindih kewenangan, intervensi dari sektor tertentu, maupun politisasi birokrasi yang dapat mengganggu independensi,” jelas Dr. Ruslina.
Ia menambahkan, justru posisi konstitusional ini menjadi benteng utama bagi netralitas dan independensi Polri. Dengan tidak berada di bawah kementerian tertentu, Polri terhindar dari kepentingan sektoral yang sempit, sehingga mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, imparsial, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, kedudukan langsung di bawah Presiden juga memperkuat peran Polri sebagai pelayan publik yang sejati. “Negara hadir secara konkret melalui layanan kepolisian yang responsif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Ini bukan sekadar opsi politik, melainkan desain konstitusional yang dirancang untuk memperkokoh negara hukum, menjamin kepastian hukum, serta melindungi hak-hak warga negara secara maksimal,” tegasnya.
Baca juga : Ribuan Warga Brebes Padati Alun-alun dalam Istighosah Kubro Puncak Harlah Satu Abad NU
Tanggapan positif datang dari pihak kepolisian setempat. Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menyatakan bahwa perspektif konstitusional ini menjadi fondasi kokoh bagi pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
“Pandangan akademik tersebut semakin mengukuhkan bahwa Polri beroperasi sepenuhnya dalam koridor konstitusi. Kedudukan langsung di bawah Presiden justru mempertegas legitimasi hukum, netralitas, serta profesionalitas kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar AKP Anom Prabowo.
Ia menegaskan komitmen Polres Wonogiri untuk terus menjadikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai pijakan utama, sambil mewujudkan Polri yang presisi, humanis, dan berkeadilan di tengah-tengah masyarakat.
Kajian ini sejalan dengan diskusi luas di tingkat nasional terkait penguatan institusi kepolisian, di mana penegasan posisi konstitusional Polri dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Pewarta: Nandang Bramantyo

