RI News Portal. Subulussalam, 20 November 2025 – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI menyoroti dugaan penguasaan lahan masyarakat seluas total 125 hektare oleh PT Laot Bangko melalui mekanisme perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Temuan ini mencuat dalam kunjungan kerja dan rapat terbuka yang digelar BAM di Aula LPSE Kantor Wali Kota Subulussalam, Senin (17/11/2025).
Lahan yang menjadi sengketa terbagi atas dua wilayah operasional perusahaan: Divisi 1 seluas 62 hektare dan Divisi 2 seluas 63 hektare. Menurut keterangan masyarakat dan dokumen yang dipaparkan dalam rapat, sebagian bidang tanah tersebut telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah bersertifikat hak milik.
Ketua BAM DPR-RI, Ahmad Heryawan, secara langsung mempertanyakan proses masuknya lahan masyarakat ke dalam surat keputusan perpanjangan HGU perusahaan. Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, dalam jawabannya mengakui bahwa perluasan batas HGU memang berasal dari pengajuan yang diajukan perusahaan sendiri kepada pemerintah.

“Perusahaan mengajukan ke pemerintah, Pak… kemudian dilakukan evaluasi untuk diberikan izin,” ujar Asnadi di hadapan puluhan peserta rapat yang terdiri dari perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum setempat.
Pernyataan tersebut langsung memicu respons keras dari Ahmad Heryawan. Ia menilai mekanisme pengajuan sepihak oleh perusahaan yang kemudian mengakomodasi lahan masyarakat merupakan bentuk pencaplokan sistematis.
“Masalah terbesarnya justru ketika perpanjangan SK HGU, lahan masyarakat malah ikut masuk. Padahal lahan di Divisi 1 dan Divisi 2 ini sudah puluhan tahun dikelola masyarakat, sebagian sudah bersertifikat. Ini jelas tidak sesuai aturan dan berpotensi merampas hak rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Aher ini menegaskan bahwa persoalan teknis antara perusahaan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak masyarakat adat dan petani setempat.
“Fakta di lapangan, lahan Divisi 1 dan Divisi 2 selama ini milik dan dikelola masyarakat. Tapi begitu ada perpanjangan HGU, kawasan itu malah dimasukkan ke dalam HGU PT Laot Bangko. Ini yang kami sebut sebagai pencaplokan lahan. Kami menuntut agar lahan yang ‘dicaplok’ itu segera dikembalikan kepada pemilik sahnya,” tandas Aher disambut tepuk tangan peserta rapat.
BAM DPR-RI menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi. Ahmad Heryawan menegaskan pihaknya akan mengawal penyelesaian secara hukum hingga tingkat kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami berkomitmen penuh mengawal kasus ini sampai tuntas. Masyarakat Subulussalam yang telah mengelola lahan secara turun-temurun harus mendapatkan keadilan. Tanah mereka harus kembali ke tangan mereka,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Laot Bangko belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait tudingan pencaplokan lahan tersebut. Sementara itu, puluhan warga yang hadir dalam rapat menyatakan siap memberikan bukti kepemilikan dan riwayat pengelolaan lahan kepada pihak berwenang guna memperkuat proses penyelesaian sengketa.
Pewarta : Jaulim Saran

