
RI News Portal. Jakarta, 21 Oktober 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama pemerintah daerah (pemda) terus memperkuat langkah strategis dalam pengelolaan sampah nasional melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi ini menitikberatkan pada percepatan pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui teknologi ramah lingkungan, sekaligus menjadi pembaruan kebijakan yang mengatur kesiapan daerah dalam menyediakan lahan, pendanaan, dan mekanisme operasional.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pengembangan fasilitas waste to energy (WTE) menjadi salah satu pilar utama program ini. “Fasilitas WTE memiliki posisi strategis karena selaras dengan prioritas nasional di bidang ketahanan pangan dan lingkungan,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah yang baik dapat mengurangi risiko kontaminasi air, yang merupakan elemen krusial bagi ketahanan pangan nasional.
“Visi Presiden Prabowo Subianto menempatkan pengelolaan sampah sebagai bagian integral dari ketahanan pangan, khususnya melalui perlindungan sumber air bersih,” kata Diaz. Perpres ini menetapkan target ambisius, yakni 51,21 persen sampah terkelola pada 2025 dan 100 persen pada 2029. “Presiden tidak hanya menetapkan target, tetapi juga memberikan solusi nyata melalui dukungan kebijakan dan pendanaan,” tambahnya.

Implementasi Perpres 109/2025 menekankan peran penting pemda dalam menyediakan infrastruktur dan anggaran. Pemda diminta menyiapkan lahan seluas 4–5 hektare, idealnya berdekatan dengan sumber air, untuk mendukung operasional fasilitas WTE. Selain itu, alokasi anggaran untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah menjadi keharusan, yang dapat dibiayai melalui retribusi daerah.
“Kami mendorong pemda mengalokasikan sekitar tiga persen dari APBD untuk pengelolaan sampah,” jelas Diaz. Ia juga menyarankan kerja sama antardaerah bagi wilayah yang belum mampu memenuhi kapasitas minimal pengelolaan sampah 1.000 ton per hari. Kolaborasi lintas sektor dan daerah diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien, berkelanjutan, dan berorientasi pada energi bersih.
Baca juga : Ketua DPRD Madina Desak Pemerintah Tegas Hadapi Keluhan Masyarakat Pantai Barat soal Perkebunan Bermasalah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pengembangan fasilitas WTE menjadi prioritas yang dikelola oleh Danantara. “Kami siap melanjutkan proses ini, termasuk pengurusan perizinan dan penyusunan keputusan menteri terkait WTE,” ujar Bahlil. Langkah ini menunjukkan sinergi antarkementerian dalam mendukung kebijakan nasional.
Program ini tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi bersih yang mendukung ketahanan lingkungan. Dengan target 100 persen pengelolaan sampah pada 2029, KLH dan pemda berupaya membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. “Kolaborasi lintas sektor adalah kunci untuk mewujudkan visi ini,” tutup Diaz.
Pewarta : Albertus Parikesit
