RI News Portal. Klaten, 31 Agustus 2025 – Kepala Desa (Kades) Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Junaedhi Mulyono, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penipuan dana talangan sebesar Rp4,5 miliar yang menyeret namanya sebagai tersangka. Dalam pernyataannya, Junaedhi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan urusan bisnis pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan pemerintahan desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tirta Mandiri.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini berawal dari pinjaman yang diajukan Junaedhi pada 2019 kepada seorang pengusaha asal Solo, KPH Aryo Hidayat Adiseno, pemilik PT SHA Solo. Pinjaman tersebut diberikan secara bertahap dengan total mencapai Rp4,5 miliar untuk keperluan proyek pembangunan jembatan dan pengadaan alat kesehatan di Sragen. Namun, perselisihan muncul ketika pembayaran yang dilakukan Junaedhi dianggap sebagai fee oleh pelapor, bukan pelunasan pokok pinjaman.
“Saya sudah berkomitmen untuk membayar tiap bulan. Total pembayaran yang saya lakukan hingga saat ini mencapai Rp4,7 miliar, melebihi jumlah pokok pinjaman. Namun, pelapor menganggap pembayaran tersebut sebagai fee. Saya juga memberikan cek sebagai jaminan, tetapi saat dicairkan, dananya tidak cukup,” ungkap Junaedhi saat dikonfirmasi di Umbul Besuki, Ponggok, pada Jumat (29/8/2025).

Junaedhi menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada awal 2025. Saat ini, proses hukum masih berlangsung untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski demikian, Junaedhi menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berupaya mencari solusi melalui mediasi.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami masih berusaha untuk mediasi dengan pihak pelapor, dan beliau juga terbuka untuk itu. Sebelum masuk ke ruang persidangan, kami berharap ada solusi kekeluargaan yang bisa ditempuh dalam waktu dekat,” ujar Junaedhi.
Junaedhi dengan tegas menegaskan bahwa permasalahan hukum ini adalah urusan pribadinya dan tidak melibatkan pemerintahan desa atau BUMDes Tirta Mandiri, yang dikenal sukses mengelola wisata air Umbul Ponggok. Ia memastikan bahwa operasional pemerintahan desa dan sektor pariwisata di Ponggok tetap berjalan normal.
Baca juga : Surakarta Tetapkan Status Siaga Darurat Tujuh Hari Pasca Kerusuhan di Tiga Lokasi
“Ini murni urusan perusahaan pribadi saya. Pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa, dan saya tetap melayani masyarakat. Atraksi wisata seperti Umbul Ponggok juga tidak terganggu,” tegas Junaedhi.
Desa Ponggok sendiri dikenal sebagai salah satu desa wisata unggulan di Indonesia, dengan BUMDes Tirta Mandiri yang berhasil mencatatkan pendapatan miliaran rupiah per tahun dari sektor pariwisata. Keberhasilan ini membuat desa tersebut sering menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan ekonomi desa.
Junaedhi menyatakan bahwa ia telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi lebih dari jumlah pinjaman awal. Ia juga berencana menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, sekaligus terus membuka ruang mediasi dengan pelapor. “Saya berharap publik memahami bahwa ini adalah urusan pribadi yang sudah saya selesaikan dengan itikad baik. Langkah hukum yang saya tempuh hanya untuk memastikan keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagjo, membenarkan penetapan Junaedhi sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan pada awal 2025. Saat ini, kami sedang memenuhi petunjuk dari JPU,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena reputasi Junaedhi sebagai kepala desa visioner yang berhasil mengubah Ponggok dari desa tertinggal menjadi desa wisata unggulan. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, apakah mediasi akan membuahkan hasil atau kasus ini akan berlanjut ke persidangan.
Pewarta : Rendro P

