RI News Portal. Manado, 24 November 2025 – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga prasejahtera di Kota Manado kembali memicu perdebatan publik setelah munculnya rekaman video yang menunjukkan kebingungan calon penerima di lokasi pencairan. Video berdurasi kurang dari dua menit yang beredar luas di grup-grup Facebook lokal memperlihatkan seorang warga bernama Nopenk Israel yang mendatangi kantor pos setempat, namun pulang dengan tangan hampa karena perubahan aturan mendadak terkait pencairan untuk pasangan suami-istri.
“Dari rumah diberitahu bisa diambil berdua suami istri, begitu sampai di sini malah dibilang hanya satu orang per KK. Ini bagaimana ceritanya?” ungkap Nopenk dalam rekaman tersebut, sembari menunjukkan dokumen yang ia bawa. Ia juga menyatakan kekecewaannya terhadap proses verifikasi yang dinilai tidak konsisten antara informasi awal dari kelurahan dengan petugas pencairan.
Keluhan serupa bukan kali pertama muncul di Manado sepanjang tahun 2025. Beberapa warga lain yang enggan disebut namanya mengaku menerima SMS atau pengumuman lisan dari perangkat kelurahan bahwa BLT dapat diambil oleh suami atau istri secara terpisah, namun saat tiba di kantor pos atau agen penyalur, kebijakan tersebut berubah menjadi hanya satu orang per kartu keluarga.

Tokoh masyarakat dan pemuka agama di wilayah Manado, Jusalfred Rumengan, menilai akar masalah terletak pada proses pendataan di tingkat terkecil. Menurutnya, masih terdapat kecenderungan subjektivitas kepala lingkungan dalam menyusun daftar penerima.
“Saya pernah mendampingi janda dengan tiga anak yatim piatu yang sudah diusulkan gereja, tapi tiba-tiba namanya hilang dari daftar akhir yang dikirim ke kecamatan,” ujar Rumengan saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (23/11). Ia menyesalkan tidak adanya mekanisme musyawarah terbuka antara kepala lingkungan, Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan (BPD), dan tokoh agama sebelum data difinalkan.
Rumengan juga menyoroti potensi penyimpangan alokasi anggaran. “Dana BLT sudah dicairkan dari APBN ke kas daerah, kemudian ke penyalur. Jika ada nama yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi tidak kunjung menerima, pertanyaannya: ke mana aliran dananya?” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial Kota Manado belum memberikan pernyataan resmi terkait perbedaan informasi yang diterima masyarakat dengan kebijakan di lapangan. Beberapa sumber internal di kantor pos menyatakan bahwa perubahan aturan pencairan untuk pasangan suami-istri memang pernah berlaku pada tahap sebelumnya, namun mulai Oktober 2025 kembali diberlakukan kebijakan satu orang per KK sesuai surat edaran Kementerian Sosial.
Baca juga : Indonesia Bidik Surplus Perdagangan Lebih Kokoh melalui Diversifikasi Pasar Non-Tradisional
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sam Ratulangi, Dr. Femmy Tasik, menilai kasus ini mencerminkan masih lemahnya koordinasi vertikal dan horizontal dalam program perlindungan sosial. “Kurangnya sinkronisasi antara basis data pusat dengan penyesuaian di daerah sering memunculkan kebingungan seperti ini. Yang paling dirugikan tetap masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada bantuan tunai,” katanya.
Masyarakat Manado kini menanti langkah konkret pemerintah kota untuk melakukan validasi ulang data penerima serta memperbaiki mekanisme komunikasi kebijakan kepada masyarakat. Transparansi proses pendataan dan pencairan menjadi harapan bersama agar BLT benar-benar sampai ke tangan mereka yang berhak, bukan sekadar menjadi komoditas politik di tingkat mikro.
Pewarta : Steven Tumuyu

