Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kerusakan Hulu, KLHK Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha di Puncak

Kerusakan Hulu, KLHK Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha di Puncak

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
KLHK Ambil Langkah Tegas Cabut Izin Usaha di Puncak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 17 Juli 2025 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas menindaklanjuti bencana banjir yang melanda kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Banjir tersebut menewaskan tiga orang, satu korban hilang, serta menimbulkan kerusakan di tujuh desa. Dampak bencana bahkan dirasakan hingga wilayah hilir, termasuk Jakarta dan Bekasi.

Dalam pernyataan resmi, Kamis (17/7/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif mengungkapkan bahwa hasil pengawasan KLH/BPLH menunjukkan penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta maraknya pembangunan tanpa persetujuan lingkungan.

“Hasil pengawasan lapangan KLH/BPLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif. Akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali, lemahnya pengendalian tata ruang, serta menjamurnya bangunan tanpa persetujuan lingkungan,” tegas Hanif.

KLHK telah mencabut izin persetujuan lingkungan sejumlah pelaku usaha di kawasan tersebut. Selain itu, 21 pelaku usaha dikenakan tindakan penegakan hukum. Surat resmi juga dikirimkan kepada Bupati Bogor, berisi ultimatum agar seluruh izin lingkungan bermasalah dicabut dalam tenggat 30 hari kerja.

Menurut Hanif, langkah ini diambil berdasarkan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) kawasan yang dimiliki PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 sejak 2011. Alih fungsi lahan yang terjadi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata ruang.

“Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan,” jelas Hanif.

Baca juga : Rehabilitasi Irigasi Pengga: Strategi Penguatan Distribusi Air untuk Swasembada Pangan Nasional

KLH/BPLH bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menemukan delapan perusahaan dengan persetujuan lingkungan yang tumpang tindih secara substansial dan prosedural dengan DELH PTPN I Regional 2. Delapan entitas tersebut adalah:

  • PT Pinus Foresta Indonesia
  • PT Jelajah Handal Lintasan
  • PT Jaswita Lestari Jaya
  • PT Eigerindo Multi Produk Industri
  • PT Karunia Puncak Wisata
  • CV Pesona Indah Nusantara
  • PT Bumi Nini Pangan Indonesia
  • PT Pancawati Agro
Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmen pembelian pesawat Boeing merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat posisi Garuda Indonesia, sebagai maskapai penerbangan nasional. Komitmen pembelian 50 pesawat tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi dengan Amerika Serikat terkait tarif impor.

Tiga perusahaan di antaranya telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor, sedangkan lima lainnya masih dalam proses evaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Kasus ini mencerminkan kegagalan pengendalian tata ruang dan lemahnya implementasi persetujuan lingkungan dalam konteks pembangunan pariwisata dan pemanfaatan ruang di kawasan hulu. Pemerintah pusat menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah, pengelola HGU, dan pelaku usaha untuk mencegah kerusakan ekosistem yang berimplikasi pada bencana hidrometeorologi di wilayah hilir.

Dengan ultimatum tertanggal 24 April 2025, KLHK memberikan sinyal kuat bahwa ketidakpatuhan dalam pengelolaan lingkungan tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi preseden untuk memperketat izin lingkungan dan mengoptimalkan pengawasan lintas sektor demi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan publik.

Pewarta : Moh Romli


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Rehabilitasi Irigasi Pengga: Strategi Penguatan Distribusi Air untuk Swasembada Pangan Nasional
Next: Pemerintah Aceh Rayakan Hari Koperasi ke-78, Dorong Penguatan Koperasi Desa sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.